1kabar.com — MEDAN | Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Lailatul Badri, A.Md., saat membacakan pendapat Fraksi Partai Hanura-PKB dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, pada Selasa (29/09/2026).
Dalam pendapat Fraksinya, Fraksi Hanura-PKB meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tapi lebih berfokus pada ketenteraman masyarakat,” ujar Lailatul Badri, Selasa (29/09/2026).
Selain itu, Fraksi Partai Hanura-PKB menyoroti sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 di antaranya pendidikan pasca bencana, kesehatan masyarakat, pembangunan dan infrastruktur, pengelolaan parkir, bantuan sosial, serta pengelolaan sampah.
Lailatul Badri mengatakan, persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan catatan evaluasi dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Dalam rapat tersebut, struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 mencakup pendapatan dan belanja daerah yang masing-masing mencapai Rp. 7 triliun lebih. Sementara penerimaan pembiayaan mencapai sekitar Rp. 592 miliar.
Dengan persetujuan Fraksi Partai Hanura-PKB, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(1kbr/mdn/sp40)













