1kabar.com — MEDAN | Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Medan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, pada Selasa (29/09/2026), setelah Fraksi Partai Gerindra mencermati penjelasan kepala daerah, jawaban Pemerintah Kota Medan, serta hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Saat menyampaikan pendapat Fraksi, Tia Ayu Anggraini mengatakan kenaikan belanja daerah sebesar 12,3 persen harus diikuti peningkatan kinerja dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Peningkatan belanja daerah dari sekitar Rp. 6,90 triliun menjadi Rp. 7,73 triliun harus menghasilkan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Tia, Selasa (29/09/2026).
Fraksi Partai Gerindra juga meminta penanganan banjir dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Pusat, serta Kementerian dan Lembaga terkait.
Kolaborasi tersebut dinilai diperlukan untuk menangani sungai, drainase, daerah aliran sungai, limpasan air, normalisasi sungai, hingga pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.
Selain banjir, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah Kota Medan memastikan Medan Islamic Center tidak hanya selesai secara fisik, tetapi segera dimanfaatkan untuk kegiatan keislaman, pendidikan, dakwah, sosial, kebudayaan, pembinaan generasi muda, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Medan Islamic Center harus menjadi aset yang hidup, bukan sekadar aset yang tercatat, dan menjadi pusat kegiatan umat, bukan sekadar bangunan,” kata Tia.
Fraksi Partai Gerindra juga menekankan pemerataan pembangunan infrastruktur, terutama di kawasan Medan Utara yang meliputi Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, dan Kecamatan Medan Marelan.
Pembangunan jalan, drainase, penerangan, fasilitas umum, dan pelayanan dasar, kata Fraksi Partai Gerindra, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat urgensi setiap wilayah.
Di sektor pendapatan, Fraksi Partai Gerindra mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak, pembayaran nontunai, integrasi data transaksi, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, pemutakhiran data, serta optimalisasi potensi yang belum tergali.
Fraksi Partai Gerindra meminta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui perbaikan sistem dan penutupan celah kebocoran, bukan semata-mata dengan menambah beban masyarakat.
Setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 disetujui, Fraksi Partai Gerindra menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran agar berjalan tepat sasaran, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
“Fraksi Partai Gerindra akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kami akan mengawal setiap rupiah anggaran, setiap program pembangunan, dan setiap komitmen pemerintah karena uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat,” tegas Tia.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 diberikan dengan catatan agar seluruh program dan anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Medan.(1kbr/mdn/sp40)













