1kabar.com — Deli Serdang | Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan data tindak lanjut pemeriksaan per 19 Mei 2026, tercatat enam paket pekerjaan yang masih memiliki sisa kewajiban penyetoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Kas Daerah dengan total mencapai Rp. 622.756.122,22.
Namun, saat dikonfirmasi 1kabar.con mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban tersebut pada Sabtu (26/09/2026), Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Suparno, menyebut bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tersebut sudah dibayarkan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian lantaran data tindak lanjut sebelumnya masih mencatat adanya sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 622.756.122,22 yang berasal dari enam paket pekerjaan.
Meski menyatakan kewajiban tersebut telah dibayar, hingga berita ini diterbitkan Suparno belum menjelaskan secara rinci mengenai bukti setor maupun dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut telah masuk ke Kas Daerah.
Belum diperoleh pula penjelasan mengenai tanggal pembayaran, nominal yang disetorkan, pihak yang melakukan penyetoran, serta rincian masing-masing paket pekerjaan yang disebut telah menyelesaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Padahal, informasi tersebut diperlukan untuk memastikan status penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) secara administratif sekaligus memberikan kepastian yang dapat diverifikasi.
•Enam Paket Masih Tercatat Memiliki Sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Data tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya mencatat enam paket pekerjaan yang masih memiliki sisa kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Pertama : Peningkatan Ruas Jalan Sei Merah–Batu Lokong, Kecamatan Tanjung Morawa/Kecamatan Galang, dengan penyedia CV. Kirana Deli Persada sebesar Rp. 146.623.923,03.
Kedua : Peningkatan Ruas Jalan Desa Negara Greahan–Kecamatan STM Hilir, dengan penyedia CV. Jevin Group sebesar Rp. 259.602.729,03.
Ketiga : Pembuatan Bangunan Pengaman Pondasi Jembatan Sei Belawan, dengan penyedia CV. Kiqani Alam Jaya sebesar Rp. 54.239.796,52.
Keempat : Pembangunan Ruas Jalan Gang Pantai Halim/Jalan Mesjid/Jalan Pendidikan, dengan penyedia CV. Atika Utama Shakti sebesar Rp. 102.940.908,54.
Kelima : Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Mertelu–Bandar Baru, dengan penyedia CV. Panca Margana sebesar Rp. 44.115.846,12.
Keenam : Peningkatan Ruas Jalan Per VI Diski–Dusun VII Sei Mencirim, dengan penyedia CV. Sejahtera Jaya sebesar Rp. 15.232.918,98.
Jika dijumlahkan, sisa kewajiban dari enam paket tersebut mencapai Rp.622.756.122,22.
•Bukti Setor Jadi Persoalan.
Pernyataan bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) telah dibayar tentunya menjadi bagian dari perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Namun, untuk memastikan pembayaran tersebut telah diselesaikan secara administratif, diperlukan penjelasan mengenai dokumen pembayaran atau bukti setor ke Kas Daerah.
Bukti tersebut dapat memperjelas kapan pembayaran dilakukan, berapa nominal yang disetorkan, siapa pihak yang melakukan penyetoran, serta paket pekerjaan mana saja yang telah dinyatakan menyelesaikan kewajibannya.
Dengan demikian, informasi mengenai penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak hanya berdasarkan pernyataan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi juga dapat diverifikasi melalui dokumen administrasi penerimaan daerah.
Hal ini penting mengingat kewajiban tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas sejumlah pekerjaan konstruksi. Perkembangan penyelesaiannya menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut.
•Konfirmasi Dilakukan.
Konfirmasi 1kabar.com kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Suparno dilakukan untuk mengetahui perkembangan pembayaran setelah adanya data tindak lanjut per 19 Mei 2026.
Selain menanyakan status pembayaran, konfirmasi 1kabar.com juga diarahkan pada langkah yang telah dilakukan terhadap penyedia jasa yang sebelumnya masih memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk upaya penagihan dan penyelesaian kewajiban masing-masing paket pekerjaan.
Pertanyaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah seluruh kewajiban tersebut telah benar-benar masuk ke Kas Daerah dan telah tercatat dalam administrasi penerimaan daerah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih rinci mengenai bukti setor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 622.756.122,22 belum diperoleh.
Dengan demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, antara lain kapan pembayaran dilakukan, berapa nominal yang telah disetorkan, serta apakah seluruh enam paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan lunas secara administratif.
Penjelasan tersebut penting agar terdapat kesesuaian antara status pembayaran yang disampaikan dengan administrasi penerimaan daerah yang dapat diverifikasi.
Konfirmasi 1kabar.com ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat, tepat dan berimbang mengenai tindak lanjut penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang maupun kepala BPKAD Deli Serdang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait bukti setor dan rincian pembayaran keenam paket tersebut.(***)













