1kabar.com — MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor : R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR RI mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam Surat Presiden (Surpres) tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengusulkan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
DPR RI telah menyetujui pengangkatan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026 lalu.
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini berlangsung di tengah maraknya persoalan ditubuh Polri, semisal kriminalitas, penegakan hukum pengawasan, serta permasalahan meningkatnya peredaran narkotika, hingga berbagai sorotan terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi masyarakat.
Pengajuan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) seyogianya dipandang sebagai momentum untuk menguji keseriusan Negara dalam membenahi Institusi Polri secara menyeluruh atau Reformasi Polri.
Pengalaman Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) justru perlu diuji secara kritis, terutama terhadap efektivitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Disatu sisi, Badan Narkotika Nasional (BNN) dibawah kepemimpinannya mencatat pengungkapan ratusan kasus dan puluhan jaringan narkotika sepanjang 2025.
Namun, capaian penindakan tersebut belum berbanding lurus dengan kondisi persoalan narkotika yang masih menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73% menjadi 2,11% pada 2025, atau sekitar 4,1 juta masyarakat terpapar narkotika.
Pada saat yang sama, tantangan Kapolri baru jauh lebih besar dari pada persoalan narkotika. Polri masih menghadapi berbagai persoalan krusial, mulai dari penggunaan kewenangan dan kekuatan yang berlebihan, kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik, lemahnya pengawasan, dan akuntabilitas anggota, hingga persoalan dalam penanganan demonstrasi dan pelayanan kepolisian.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkerjaan rumah dan catatan buruk Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo tidak cukup dilakukan hanya melalui pergantian pimpinan atau perubahan regulasi, tetapi Kapolri baru harus menyentuh aspek struktural, instrumental, dan kultural institusi kepolisian dalam ini melakukan Reformasi Polri secara komprehensif.
Seyogyanya gambaran persoalan ditubuh Polri telah dihimpun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam Laporan Reformasi Polri yang mencapai sekitar 3.000 halaman dan telah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia pada 5 Mei 2026 lalu.
Laporan tersebut memuat berbagai temuan, kritik, dan rekomendasi mengenai pembenahan kelembagaan, pengawasan, pelayanan kepolisian, penanganan demonstrasi, hingga penguatan mekanisme akuntabilitas Polri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menekankan 3.000 halaman rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif di Meja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Setelah diangkat, Kapolri baru harus menjadikannya sebagai peta jalan Reformasi Polri yang diterjemahkan ke dalam target, indikator, batas waktu, penanggung jawab, dan evaluasi yang dapat dipantau publik.
Reformasi Polri menjadi harga mati dan harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam praktik, terutama menghentikan tindakan represif, mencegah kriminalisasi, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh kewenangan kepolisian dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Persoalan Polri hari ini tidak dapat dilepaskan dari panjangnya catatan buruk dan kritik publik terhadap kinerja dan tata kelola institusi Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena kewenangan kepolisian bersentuhan langsung dengan hak-hak fundamental warga Negara, mulai dari penangkapan, dan penahanan, penyidikan, penggunaan kekuatan, hingga pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum.
Dalam pelaksanaannya, tindakan kepolisian berulang kali menjadi sorotan terkait penggunaan kekuatan berlebihan, kriminalisasi, intimidasi, dan pembatasan kebebasan sipil.
Praktik demikian kerap melanggar hak-hak masyarakat atas jaminan hak hidup dan rasa aman sebagai mana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Atas Kebebasan Pribadi dan Perlindungan dari Penangkapan Sewenang-Wenang, serta Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam kerangka ICCPR yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2005, kewenangan tersebut juga harus tunduk pada Pasal 6 tentang hak hidup, Pasal 9 tentang kebebasan, dan keamanan pribadi, Pasal 19 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta Pasal 21 tentang hak berkumpul secara damai.
Karena itu, persoalan Polri bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan kewajiban konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan setiap kewenangan kepolisian dijalankan secara sah, proporsional, akuntabel dan menghormati martabat manusia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai sebagai Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri yang baru harus melakukan hal-hal sebagi berikut :
1). Kapolri harus berkomitmen menjalankan Reformasi Polri dengan menjadikan 3.000 halaman catatan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai Roadmap Reformasi Polri dengan target dan tenggat waktu yang dapat diawasi publik.
2). Membenahi penegakan hukum dan pengawasan untuk menghentikan penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif, dan kriminalisasi, serta memastikan penggunaan kekuatan dan penyidikan sesuai hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
3). Menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, dan demonstrasi, serta memastikan setiap pelanggaran Anggota Polri diproses secara transparan tanpa impunitas.
4). Memperkuat pemberantasan narkotika dengan menyasar bandar, pengendali, dan jaringan peredaran.
5). Kapolri baru tidak terlibat dalam dugaan praktik politik praktis.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa catatan buruk kepemimpinan Polri sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi dan bukan diwariskan kepada kepemimpinan yang baru.
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto harus menunjukkan komitmen yang terukur untuk mengubah cara kerja Polri dan bukan sekadar melanjutkan kebijakan lama.
Keberhasilan kepemimpinan baru harus dapat dilihat dari meningkatnya akuntabilitas, berkurangnya tindakan represif, dan kriminalisasi, efektifnya pengawasan, serta terlindunginya hak-hak masyarakat.(1kbr/mdn/zl40)













