Kapolda Sumut Sebut Profesi Polri Ladang Ibadah dan Jangan Persulit Masyarakat Sumut, LBH Medan Desak Pembuktian Lewat Kerja Nyatanya, Jangan Hanya Jargon

Teks Foto : Kantor Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu Nomor : 12, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (11/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/LBH Medan)

1kabar.com — MEDAN | Pasca pergantian Kapolri dari Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jendral Polisi Suyudi Ario Seto yang pada 1 oktober 2026.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mulai gerak cepat dengan mengganti dan merotasi 19 Kapolda dan 88 Pati/Pamen, termasuk diantaranya Kapolda Sumut.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kapolda Sumatera Utara (Kapolda Sumut) yang sebelumnya Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto digantikan dengan Irjen Pol. Sonny Irawan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2205/X/KEP./2026 tanggal 2 Oktober 2026.

•Pergantian Pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara Janan Hanya Sebagai Rotasi Formal Belaka.

Meskipun pergantian secara nasional sebanyak 19 Kapolda diganti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengiatkan pergantian tersebut jangan hanya sekadar rotasi jabatan atau pergantian pucuk pimpinan belaka (Formalitas).

Pergantian ini sepatutnya menjadi momentum awal Reformasi Polri yang diharapkan dan di cita-cita rakyat saat ini.

•Kapolda Sumut Harus Selesaikan Persoalan Serius Terkai Penegakan Hukum dan Penggunaan Kewenangan di Sumut .

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan seyogyanya memiliki pekerjaan rumah yang berat di Sumatera Utara, di antara penegak hukum dan penggunaan kewenangan Polri.

Adapun diantaranya pencegahan dan pembertasan narkoba, judi atau judi online, kejahatan jalanan 3C, penggunaan kekuatan saat pengamanan aksi unjuk rasa, penyampaian aspirasi dan pendapat dimuka umum, serta penuntasan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan secara hukum, transparan, objektif, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengitkan Kapolda Sumut jika amanah yang diberikan Kapolri bukan semata-mata hanya dijadikan rutinitas birokrasi dan jargon-jargon keamanan saja. Kapolda Sumut harus membuktikannya dengan kerja nyatanya.

•Masyarakat Butuh Kepolisian yang Tegas dan Berpihak kepada Masyarakat.

Pasca dilantik dan melakukan apel pagi di Lapangan K.S. Tubun Mapolda Sumut. Kapolda Sumut secara tegas mengatakan dan menekankan kepada Pejabat Utama Polda Sumatera Utara dan seluruh anggota kepolisian di Jajaran Polda Sumatera Utara. Jika profesi Polri jadi ladang ibadah dan jangan persulit orang dan masyarakat.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pernyataan Kapolda Sumut adalah niat baik dan merupakan kewajiban seluruh Anggota Polri yang memang telah diamanatkan Undang-Undang Polri Nomor : 2 Tahun 2002.

Dan statment Kapolda Sumut dinilai hal senada dengan jargon Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat,” tetapi yang terpenting menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, kata-kata Kapolda Sumut harus diimplementasikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

•Catatan Kriminalitas di Sumatera Utara.

Sejauh ini kriminalitas yang terjadi di Sumatera Utara cukup besar kedua di Indonesia, di mana Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan catatan Polrestabes Medan angka tertinggi di tingkat Resor (9.376 kasus), dengan Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Sunggal yang menempati peringkat teratas nasional untuk tingkat Polsek sebagaimana yang dilansir dari detik.com pada 27 Jul 2025 lalu.

Kemudian penanganan kasus yang berlarut-larut undue delay dugaan kekerasan dalam demonstrasi, kriminalisasi pejuang lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, serta kasus yang viral atau atensi masyarakat Sumatera Utara yakin kematian Winda Lorenza Gowaza yang belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga dan masyarakat.

Maka itu, Kapolda Sumut berkewajiban untuk menyelesaikannya secara hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

•Menindak Tegas Anggota yang Tidak Profesional.

Bukan hanya menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat, Kapolda Sumut juga mempunyai pekerjaan rumah dengan melakukan penindakan tegas dan berdasar hukum kepada setiap anggota kepolisian Polda Sumatera Utara yang melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang tertuang dalam Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin Polri.

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga setiap Anggota Polri dari tindakan yang sewenang-wenangdan bertentangan dengan hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Guna terciptanya Anggota Polri Profesional yang Melindungi dan Mengayomi Masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Menegaskan hal ini dapat dilakukan melalui Reformasi Polri segera.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *