Aceh | 1kabar.com — Kamis 25 September 2025 – Operasi pasar rokok ilegal kembali digencarkan oleh Satpol PP dan WH Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. Kegiatan ini menjadi agenda rutin dalam upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang meresahkan masyarakat dan pemerintah.
Menurut Kasi Humas Satpol PP Aceh, Mohd Nanda Rahmana, S.STP., M.Si, kasus penjualan rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Aceh, telah menjadi perhatian serius Menteri Keuangan RI. Penindakan ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Proses razia diawali dengan deteksi dini terhadap target yang telah dipantau secara intensif oleh tim. Setelah menemukan pelaku yang menjual rokok ilegal, mereka langsung ditindak dengan pemberian peringatan tertulis, sementara barang bukti rokok ilegal disita dan disimpan di gudang penyitaan milik Kanwil Bea dan Cukai Aceh. Informasi terkait keberadaan rokok ilegal didapat dari laporan masyarakat dan hasil intelijen Satpol PP.
Rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian besar akibat penggelapan cukai oleh para pelaku, tetapi juga mengancam kesehatan konsumen. Kandungan zat dalam rokok ilegal, termasuk nikotin, tidak terjamin kualitas dan keamanannya, sehingga membahayakan masyarakat luas.
Kasat Pol PP dan WH Aceh, Dr. Jalaluddin, SH., MM, melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana mengungkapkan komitmen penuh instansi terkait untuk terus menindak tegas peredaran rokok ilegal di Aceh. Harapannya, langkah ini dapat menekan angka peredaran rokok tanpa izin dan mendorong masyarakat memilih produk rokok yang legal dan bermutu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal. Mari bersama-sama memberantasnya demi kepentingan dan kesehatan bersama,” ujar Mohd Nanda Rahmana.Satpol PP dan Bea Cukai Aceh terus berkoordinasi memastikan Aceh terbebas dari praktik rokok ilegal, demi terwujudnya pasar rokok yang sehat dan terkontrol. (Surya Lee)





