Gasak Kejahatan Jalanan : Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Penadah, 137 Sepeda Motor Disita dan 37 Pelaku Ditembak

Teks Foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, memaparkan keberhasilan personel mengungkap kasus 8 gudang penampungan sepeda motor, saat menggelar konferensi persnya pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curas, Curat, Curanmor), pada Sabtu (30/05/2026) pagi/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Tim Jaga, Cegah, Sigap (JCS) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali membongkar 123 kasus kejahatan jalanan dalam 36 hari dan 8 gudang penampungan sepeda motor diberbagai tempat wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi persnya pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curas, Curat, Curanmor), pada Sabtu (30/05/2026) pagi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Jalan HM Said Nomor : 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Selain Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., S.H, turut serta, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafli Yusuf Nugraha, S.I.K, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Adrian Risky Lubis, S.I.K, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP. N. Gultom, Kanit Pidum, Iptu. Hafizullah, Kanit Resmob, Iptu. Ramadan Bimo Setiadi, dan Insan Pers.

Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Ada satu Timsus Tim Taktis Polrestabes Medan yang namanya Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang telah dibentuk sejak 6 Desember 2025 beberapa bulan yang lalu.

Ternyata tim bentukan ini mampu menanggulangi kejahatan jalanan termasuk didalamnya, adalah mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan bersama dengan Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“24 April 2026 sampai dengan 29 Mei 2026 kurun waktu 36 hari setelah ada penegasan terkait dengan tindakan tegas, terukur, bagi semua pelaku kejahatan yang mengancam jiwa raga harta benda masyarakat. Berani melawan petugas, melempari bahkan merampas barang bukti dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setidaknya ada 37 pelaku kejahatan jalanan yang telah dilakukan tindakan tegas dan terukur,” papar Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.

“Saya harapkan tidak ada lagi pelaku kejahatan yang berani melawan petugas saat pengungkapan kasus kejahatan jalanan,” tegas Kombes Calvijn.

Periode 36 hari setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang telah diungkap tersebar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dengan 145 tersangka memiliki kategori, ternyata ada 8 residivis yang melakukan kejahatan berulang dan 11 tersangka melakukan pidana di 14 TKP.

“Pada saat penangkapan tersebut, ternyata ada 14 LP yang dilakukannya yang belum terungkap di 14 TKP,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya ada 12 kasus menonjol. Baru beberapa hari yang lalu tim dari Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap 136 kendaraan bermotor, 145 motor dan 1 kendaraan roda 4.

“Terkait dengan seluruh barang temuan tersebut sedang diidentifikasikan sampai dengan saat ini belum ada pertanggungjawaban dengan siapa pun pasca penemuan dari 8 gudang penampungan tersebut. Setidaknya dari tersangka yang memiliki 5 gudang tersebut,” katanya.

Katanya, gudang penampungan sepeda motor itu ada yang di Pasar 8 dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian selanjutnya, kasus yang menarik adalah pengungkapan dari pelaku-pelaku yang berani main di Kota Medan yang berasal dari Belawan.

“Ini diungkap 4 tersangka yang domisilinya Belawan berani bermain tindak kejahatan di Kota Medan itupun dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan aksi-aksi yang brutal,” pungkasnya.(1kbr/mdn/sfl-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *