1kabar.com – Deli Serdang | Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, membuka kegiatan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Penginputan Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 di Wing Hotel Kualanamu, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Adi Winarto, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Penerapan Setandar Pelayanan Minimal (SPM) mencakup pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan, pelaksanaan pemenuhan, hingga pelaporan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Karena itu, di perlukan pemahaman yang baik dari seluruh perangkat daerah, terutama dalam penginputan data, verifikasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong peningkatan pemahaman aparatur, keakuratan data pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta identifikasi kendala pelaksanaan agar dapat ditindaklanjuti dengan solusi yang tepat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Zainal Abidin Hutagalung, di sampaikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Melalui kegiatan ini, kita diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata cara verifikasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penginputan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan demikian, data yang disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah dapat dipastikan kelengkapan, keakuratan, dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap data pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) didukung bukti yang valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Marilah kita jadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas data, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong peningkatan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” pesan Bupati.
Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/ds/zul40)









