Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Desa Bandar Klippah, 2 Orang Diamankan dan Barang Bukti Disita

Teks Foto : Polsek Medan Tembung melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat yang diduga menjadi sarang narkoba yang berlokasi di kawasan Tanah Garapan, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (31/05/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang haram.

Kali ini, petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat yang diduga menjadi sarang narkoba yang berlokasi di kawasan Tanah Garapan, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (31/05/2026).

Aksi penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan serta keterangan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berbekal data dan informasi yang akurat, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, Iptu. Parulian Sitanggang bersama Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Ipda. DP Manulang dan Panit Opsnal 3 Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Aiptu. R. Situmorang, segera menyusun rencana operasi dan bergerak menuju lokasi.

Sesampainya ditempat kejadian, petugas langsung mengamankan lokasi dan melakukan penggeledahan menyeluruh. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan jenis narkotika beserta peralatan yang kerap digunakan untuk kemasan dan transaksi.

Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 2 orang laki-laki yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Tembung, Kompol. Ras Maju Tarigan.,S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba.

Operasi penindakan akan terus digencarkan di seluruh wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses secara tegas berdasarkan Undang-Undang Narkotika.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *