1kabar.com — MEDAN | Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan meminta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Penyesuaian objek dan tarif retribusi dinilai harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, pada Senin (21/09/2026) saat membahas penjelasan Kepala Daerah mengenai Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penyesuaian terhadap objek retribusi dan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati, terukur dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan,” kata Muhammad Afri Rizki Lubis saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).
Menurut Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), penetapan tarif perlu mempertimbangkan standar biaya dan kualitas pelayanan, kemampuan masyarakat, serta asas proporsionalitas. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Fraksi tersebut, tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan besaran tarif.
“Penetapan tarif tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, mutu layanan yang diberikan, dan prinsip keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Afri Rizki.
Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan juga meminta perubahan nomenklatur, kewenangan, dan unit pelayanan akibat penataan organisasi perangkat daerah diakomodasi secara jelas dalam perda.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum dan ketidakjelasan subjek pemungutan retribusi.
Selain penataan regulasi, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendorong modernisasi pengelolaan pajak dan retribusi melalui penguatan administrasi dan digitalisasi. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyebut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan berharap pembahasan perubahan perda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat Kota Medan.(1kbr/mdn/inn0101/js40)













