BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolri

BAKUMSU Anggap Pencabutan Izin Terhadap 28 Perusahaan Terkait Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar Diduga Sebagai Impunitas Terselubung

113
×

BAKUMSU Anggap Pencabutan Izin Terhadap 28 Perusahaan Terkait Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar Diduga Sebagai Impunitas Terselubung

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menganggap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bisa yang diduga sebagai impunitas terselubung.

“Kami menganggap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara dan Aceh dan Sumatera Barat bisa jadi sebagai impunitas terselubung atau penghilangan jejak hukum,” ungkap Juniaty dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis 1kabar.com, Rabu (21/01/2026).

Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Mensekneg RI), Prasetiyo Hadi di Kantor Presiden Republik Indonesia pada Selasa (20/01/2026) kemarin.

Baca juga Artikel ini  Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal di Padangbai

Kebijakan ini dinilai Sekretaris Eksekutif Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniaty Aritonang belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan yang ada di wilayah Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat.

“Kebijakan atas kerusakan ekologis di Sumatera, Aceh dan Sumatera Barat tak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Juniaty Aritonang.

Menurutnya, pencabutan izin ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam. 

“Selama bertahun-tahun, pelanggaran lingkungan dibiarkan terjadi tanpa penindakan yang berarti, sementara masyarakat menanggung dampak ekologis dan sosial yang terus berulang,” jelas Juniaty. 

“Bencana banjir bandang, tanah longsor, krisis air bersih dan hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam semata, sehingga melainkan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini  Mahasiswa KKN Kemanusiaan UNSAM dan UNY Fokus Pemulihan Pascabanjir di Desa Tanjung Neraca

Juniaty melontarkan kalau pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif belaka, seperti halnya perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Atas sikap kebijakan Pemerintah Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) melalui Juniaty mendesak 4 langkah yang harus disegerakan, yaitu :

1). Melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi serta aktor pengambil kebijakan. 

2). Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan serta pelibatan masyarakat terdampak secara bermakna, termasuk pengembalian dan pengakuan wilayah adat.

Baca juga Artikel ini  Sambut Hasil Raker DPRD Kota Medan 2025, Rico Waas : Momentum Wujudkan Pembangunan Optimal Melalui Transformasi Menuju Medan Satu Data

3). Pemerintah harus menjamin pemulihan hak-hak korban, meliputi hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan yang layak, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana alam. 

4). Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lainnya di wilayah rawan bencana alam, dan penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan hingga perlindungan wilayah kelola masyarakat adat.

“Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi impunitas terselubung, serta membiarkan kerusakan, dan penderitaan terus berlangsung tanpa pemulihan dan pertanggungjawaban yang adil,” kata Juniaty.(inn0101)