Paripurna Pengesahan Ranperda R-APBD TA 2027 Digelar, Sekwan DPRD Serdang Bedagai Disorot Soal Transparansi Dokumen Publik

Teks Foto : Kantor DPRD Kabupaten Serdang Bedagai/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Syamsuddin)

SERDANG BEDAGAI, 1kabar.com — Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fahmi, S.STP., MAP, terkesan bungkam dan belum memberikan jawaban saat dimintai salinan draf dokumen hasil pembahasan persidangan oleh wartawan.

Konfirmasi tertulis resmi yang dikirimkan melalui pesan singkatnya oleh wartawan dan telah diterima, pada Jumat (30/10/2026) hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak kesekretariatan dewan.

Langkah konfirmasi tersebut ditempuh menyusul digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Paripurna krusial tersebut mengagendakan pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 dan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Serdang Bedagai tentang Perlindungan Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebagai unsur pelaksana pelayanan administratif dan pengelola informasi di lingkungan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin Muhammad Fahmi memiliki peran kunci dalam keterbukaan informasi publik.

Permintaan salinan dokumen tersebut dilayangkan pers berdasarkan kewenangan hukum Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana draf rancangan anggaran daerah yang disahkan dalam sidang paripurna merupakan informasi terbuka bagi publik.

Berdasarkan struktur agenda persidangan paripurna tersebut, beberapa laporan penting yang disahkan meliputi.

Laporan Bapemperda : Pengkajian Propemperda Tahun 2027 serta Perubahan Perda Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Laporan Gabungan Komisi : Hasil pembahasan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Serdang Bedagai tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi UMKM.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) : Pembahasan final terhadap Ranperda R-APBD TA 2027 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan persetujuan bersama dan pendapat akhir Bupati.

Sikap pasif dan belum adanya petunjuk mekanisme permohonan dokumen dari Sekwan Sergai ini memicu pertanyaan terkait komitmen transparansi tata kelola keuangan daerah di lingkup kesekretariatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai guna mendapatkan konfirmasi langsung dan pemenuhan akses dokumen publik tersebut.(1kbr/dh40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *