1kabar.com | JAKARTA | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid berkomitmen memperkuat peran infrastruktur digital untuk mendukung percepatan implementasi Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital).
Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam uji coba program tersebut.
Capaian hingga 28 September 2026 itu mencakup sekitar 5,4 juta kepala keluarga (KK) dan menjadi bekal Pemerintah sebelum memperluas implementasi Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital) secara Nasional.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital) secara Nasional pada 10 November 2026, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, capaian uji coba tersebut menunjukkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) telah digunakan untuk memproses transaksi nyata guna mendukung integrasi data antar instansi Pemerintahan.
Agar pertukaran data antar lembaga pemerintah berlangsung lebih terintegrasi, cepat, dan akuntabel.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tugas utamanya adalah sebagai tulang punggung interoperabilitas, artinya pertukaran data melalui sistem yang kami bangun, yang namanya Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau (SPLP),” ujar Meutya Hafid, Minggu (01/11/2026).
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi penghubung pertukaran data untuk mempercepat proses validasi sekaligus mengurangi fragmentasi data antarlembaga. Sistem ini juga mendukung transparansi, tata kelola, serta penerapan standar keamanan dalam akses informasi.
Untuk mengantisipasi peningkatan transaksi saat implementasi diperluas, Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan penguatan kapasitas Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Pengujian blow test dan stress test juga dilakukan untuk memastikan sistem mampu menangani peningkatan beban transaksi.
Pengembangan berikutnya mencakup sinkronisasi mekanisme pertukaran data secara sinkronus dan asinkronus. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat layanan, baik dalam pertukaran data secara waktu nyata (real time), pengiriman data berukuran besar, maupun distribusi data ke banyak instansi sekaligus.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mendorong percepatan integrasi instansi yang belum terhubung melalui mekanisme self-regulation. Dalam skema ini, kepemilikan data tetap berada pada instansi penghasil, sedangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) berfungsi sebagai penghubung tanpa menyimpan data. Setiap pertukaran data juga tercatat sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
•Perluas Akses Hingga 514 Kabupaten/Kota.
Selain memperkuat integrasi data, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memetakan kesiapan konektivitas untuk mendukung perluasan Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital).
Dari pemetaan terhadap 514 Kabupaten/Kota dan sekitar 138.000 Kantor Pemerintahan, sebanyak 93,73 persen atau lebih dari 129.000 titik telah terjangkau sinyal 4G dengan kualitas cukup baik hingga sangat baik.
Berdasarkan pemetaan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merekomendasikan agar tahap awal implementasi diprioritaskan di Desa yang telah tervalidasi memiliki kualitas sinyal sangat baik.
Strategi ini diharapkan menjaga kelancaran layanan sekaligus mengantisipasi kendala di wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan atau blank spot.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut B. Pandjaitan, menyampaikan bahwa Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital) telah berkembang sejak pertama kali dimulai di Banyuwangi pada September 2025.
Hingga 20 Oktober 2026, sistem tersebut telah menjangkau 514 Kabupaten/Kota, mencatat sekitar 11,5 juta pendaftaran, serta didukung lebih dari 775.000 Agen Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos).
Jumlah pendaftaran melalui portal juga tercatat lebih dari 600.000 setiap hari.
“Perluasan Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital) merupakan proses bertahap. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa teknologi perlu didukung pendampingan agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah,” ujar Luhut usai bertemu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026) lalu.
Luhut menambahkan, hasil studi di Provinsi Bali mencatat penurunan exclusion error sebesar 24,1 persen dan inclusion error sebesar 4,1 persen. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pendataan dan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital) dilaksanakan bersama Kementerian Sosial sebagai pemilik program, sedangkan KPTDP mendukung percepatan transformasi digital dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Registrasi Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital) juga telah dibuka untuk mendukung persiapan program bantuan sosial 2027, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui kanal resmi Perlindungan Sosial dan Digital (Perlinsos Digital) secara mandiri atau dengan bantuan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Namun, pendaftaran merupakan bagian dari proses pendataan dan pengajuan, bukan jaminan memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan mekanisme program yang berlaku.
Dengan penguatan SPLP, perluasan konektivitas, dan pendampingan masyarakat, Komdigi mengambil peran strategis dalam mendukung kesiapan infrastruktur digital bagi pelaksanaan perlindungan sosial. Integrasi data dan pemerataan akses menjadi faktor penting agar perluasan program dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.(1kbr/jkt/rd40)













