Spesialis Pencuri Ban Serap Mobil di Sei Mati-Medan Maimun, Residivis Jambret Berhasil Ditangkap Polsek Medan Kota Setelah Beraksi, 2 Rekannya Diburu

Teks Foto : DIINTROGASI/Pelaku berinisial APP diintrogasi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan di Mapolsek Medan Kota, pada Selasa (03/11/2026) sekira pukul 20.00 WIB malam/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

MEDAN | 1kabar.com — Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap spesialis pencuri ban serap yang beraksi di depan Toko Palmas di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Selasa (03/11/2026) sekira pukul 20.00 WIB malam.

Pelaku berinisial APP berusia (31 tahun), Warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun berhasil ditangkap pada Selasa (03/11/2026) sekira pukul 20.00 WIB malam di rumahnya, hanya satu jam setelah beraksi.

Kapolsek Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban Senior S berusia (42 tahun), Warga Jalan HM. Joni, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Korban kehilangan ban serep Mobil Toyota New Avanza miliknya saat diparkir di depan Toko Palmas di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Korban sedang refleksi di Yi Tiao Xian Family Massage. Karena parkiran penuh, korban diarahkan parkir di depan ruko sebelahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, sekuriti memberi tahu ban serap mobil korban sudah hilang,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Kamis (05/11/2026).

Mendapat laporan, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan menuju lokasi untuk cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan saksi disekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menemukan pelaku bersembunyi di lantai 2 rumahnya beserta barang bukti ban serep milik korban.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Caranya melonggarkan baut ban serep pakai jari, lalu diinjak paksa sampai terlepas,” kata Poltak kepada 1kabar.com, Kamis (05/11/2026).

Setelah terlepas, ban tersebut dioper pelaku kepada dua rekannya berinisial Koko dan Kunap yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Ban itu rencananya akan dijual seharga Rp. 150 ribu kepada penadah.

“Pelaku merupakan residivis. Tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota kasus pencurian dengan kekerasan (jamret) dan dihukum 3 tahun penjara,” ungkap Poltak kepada 1kabar.com, Kamis (05/11/2026).

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah ban serep Mobil Toyota New Avanza warna hitam telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *