SERDANG BEDAGAI, 1kabar.com — Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fahmi, S.STP, M.AP, saat dikonfirmasi 1kabar.com terkait dokumen publik menuai sorotan.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka mengenai draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027, pihak kesekretariatan dewan justru meminta wartawan untuk mengarahkan seluruh konfirmasi melalui Bagian Humas DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (04/11/2026).
Sorotan ini bermula ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi dan salinan draf dokumen hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang sebelumnya mengalami pergeseran jadwal dari tanggal 29 Oktober menjadi Rabu, 4 November 2026. Perubahan jadwal agenda krusial tersebut memicu kebutuhan publik akan transparansi penganggaran daerah.
Saat dikonfirmasi 1kabar.com langsung di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sekwan Muhammad Fahmi menyatakan agar wartawan melalui mekanisme perizinan terlebih dahulu jika ingin merekam atau meminta keterangan.
“Kalau mau apa, harus izin dulu mau rekam untuk apa. Ke Humas saja,” ujar Sekwan Muhammad Fahmi saat memberikan tanggapan kepada wartawan, pada Rabu (04/11/2026).
Menanggapi sikap tersebut, kalangan wartawan menegaskan bahwa permintaan salinan draf dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dan materi paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen perencanaan keuangan dan anggaran yang telah masuk dalam agenda persidangan resmi dewan merupakan informasi terbuka yang berhak diakses oleh masyarakat dan media.
Hingga berita ini diturunkan, 1kabar.com masih menunggu tindak lanjut serta koordinasi resmi dari bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai guna memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola anggaran daerah dapat berjalan secara berimbang.(1kbr/srg/dh40)













