Deli Serdang | 1kabar.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pagar Merbau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian biasa, pada Rabu (04/11/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah RP alias Lintai berusia (24 tahun), Warga Jalan Tengku Fachruddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagar Merbau, Iptu. Chalid Sitorus, S.H., M.H., melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pagar Merbau, Ipda. Sayid Yasir Alattas menyebutkan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 09.40 WIB di rumah korban Raihan Riffky Fadillah Nasution berusia (22 tahun) di Mawar Baru, Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Sebelumnya, pada Rabu (28/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB, teman korban bernama Reza datang ke rumah korban bersama seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu kemudian mengaku bernama Rangga Priyoga alias Lintai,” ujar Sayid kepada 1kabar.com, Kamis (05/11/2026).
Pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB, Reza pamit pulang dan meninggalkan Lintai yang masih tidur di rumah korban.
Siang harinya sekira pukul 13.00 WIB, Lintai sempat keluar rumah, lalu kembali lagi sekira pukul 18.00 WIB dan kembali menumpang tidur.
Keesokan harinya, pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 09.40 WIB, saat korban bangun, Lintai sudah tidak ada di rumah. Bersamaan dengan itu, 1 unit Handphone Vivo Y17S warna Biru milik korban yang sebelumnya diselipkan di celana juga hilang.
“Korban menduga handphone tersebut diambil Lintai karena pergi tanpa pamit. Korban kemudian menghubungi Reza, dan Reza berjanji membantu mencari Lintai. Namun hingga dilaporkan, HP tidak juga dikembalikan,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 1.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Pagar Merbau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/XI/2026/SPKT/POLSEK PAGAR MERBAU/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
Penangkapan berawal saat korban sedang memberikan keterangan di Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau. Korban dihubungi sepupunya, Abeng, yang menginformasikan keberadaan Lintai.
Korban bersama sepupunya, Reno, dan temannya kemudian memberitahukan informasi tersebut kepada personel Unit Reskrim.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda. Sayid Yasir Alattas, langsung menuju lokasi dan mengamankan Lintai. Pelaku kemudian diboyong ke Mako Polsek Pagar Merbau.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian biasa,” kata Sayid.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone Vivo Y17S warna biru muda dengan IMEI 1: 861395066969058 dan IMEI 2: 861395066969041.
Dalam interogasi, pelaku juga mengakui merupakan residivis pencurian dengan pemberatan tabung gas di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam dan baru 3 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
“Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang 1/2023 KUHPidana tentang Pencurian Biasa.
Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” tandasnya.(***)













