ACEH SINGKIL |1Kabar.com. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRK Aceh Singkil, Kamis (5 November 2026), menjadi sorotan setelah dua perusahaan perkebunan yang diundang resmi menunjukkan sikap berbeda. PT Dalanta Anugerah Persada tidak hadir, sementara PT Delima Makmur hadir tetapi diduga tidak bersedia menandatangani Berita Acara hasil rapat.
Dalam dokumen Berita Acara yang beredar, kolom tanda tangan PT Delima Makmur terlihat kosong. Sementara Ketua dan Anggota Komisi II DPRK, Dinas Perkebunan, perwakilan SOMASI, kelompok tani, serta masyarakat telah membubuhkan tanda tangan. Dokumen tersebut juga diketahui Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Wartono, S.H.
Situasi ini semakin menjadi perhatian setelah Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti.
“Kami sudah memberikan ruang melalui RDP. Kalau Berita Acara saja tidak mau ditandatangani dan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan melaporkan ke Polres Aceh Singkil, bahkan sampai ke Mabes Polri,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, masyarakat dan kelompok tani menyampaikan 15 poin kesimpulan dan tuntutan, di antaranya persoalan kemitraan, lahan plasma, dugaan belum adanya ganti rugi lahan, tanaman sengon dan karet yang disebut ditumbangkan, hingga dugaan intimidasi terhadap petani.
SOMASI juga meminta PT Delima Makmur menunjukkan lokasi lahan plasma dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak dapat menunjukkan lahan tersebut, SOMASI menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencatutan nama 282 kepala keluarga (KK).
Selain itu, perusahaan diminta menyelesaikan persoalan Area Kelompok Tani Danau Indah dan Sejahtera, menunjukkan lahan 4 hektare per KK sesuai tuntutan, serta menghadirkan manajemen tertinggi untuk memberikan kepastian penyelesaian persoalan HGU.
Tak hanya PT Delima Makmur, PT Dalanta Anugerah Persada juga menjadi sorotan karena tidak menghadiri undangan resmi DPRK. Perusahaan tersebut turut dipertanyakan terkait dugaan lahan HGU telantar seluas 1.714,08 hektare dari total 2.656 hektare di Aceh Singkil.
Masyarakat berharap DPRK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, alasan ketidakhadiran PT Dalanta dan tidak adanya tanda tangan PT Delima Makmur dalam Berita Acara masih memerlukan klarifikasi resmi dari masing-masing perusahaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kedua perusahaan demi pemberitaan yang berimbang.
Publik kini menunggu, apakah tuntutan masyarakat akan segera diselesaikan atau persoalan ini benar-benar berlanjut ke jalur hukum? (TIM)













