Deli Serdang | 1kabar.com – Perkara pidana Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurrahman akhirnya diputus Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (05/11/2026).
Keduanya divonis masing-masing satu tahun penjara. Namun, di tengah berakhirnya persidangan tersebut, masih terdapat persoalan lainnya yang belum memperoleh kepastian tindak lanjut, yakni hasil pengawasan lingkungan terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ratusan massa dari Keluarga Besar Pujakesuma kembali mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari janji yang disampaikan pada persidangan sebelumnya pada Selasa (03/11/2026).
Meski hujan deras mengguyur sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak Subuh, hal tersebut tidak menyurutkan kehadiran massa. Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sekitar 400 hingga 500 orang, yang mayoritas merupakan kaum ibu mengenakan seragam Pujakesuma, terlihat memadati kawasan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, sebagian besar massa tertahan di depan pagar masuk Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh aparat kepolisian dari Polresta Deli Serdang yang berjaga. Sejumlah mobil polisi juga terlihat berada di area parkir dan membatasi akses menuju pintu kedua yang mengarah ke kawasan persidangan.
Puluhan personel kepolisian dari Polresta Deli Serdang tampak melakukan pengamanan. Sebagian mengenakan seragam dinas, sementara lainnya berpakaian sipil.
•Hakim Soroti Perjuangan Lingkungan dalam Dissenting Opinion.
Hal menarik dalam persidangan tersebut adalah munculnya pertimbangan salah seorang anggota majelis hakim dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyoroti persoalan lingkungan hidup dibalik perkara pidana kedua terdakwa.
Dalam pendapat berbeda tersebut, hakim menyinggung posisi Sumantri yang disebut sebagai koordinator warga dari tiga gang yang sebelumnya memprotes keberadaan gudang penyimpanan cangkang sawit milik Perusahaan PT. Universal Gloves dan meminta agar gudang tersebut dipindahkan.
Hakim juga menyinggung pengawasan yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves pada 19 Desember 2025 lalu. Pengawasan tersebut menghasilkan sejumlah temuan yang kemudian dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Hakim juga mengutip Pasal 66 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 yang memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, hakim merujuk Pasal 77 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur bahwa apabila setelah memeriksa pokok perkara hakim menyimpulkan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang PPLH, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dengan demikian, persoalan perjuangan warga masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat turut menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.
•Ketua Majelis Tetap Menjatuhkan Vonis.
Meski terdapat pendapat berbeda dari salah seorang Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan yang berbeda.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.
Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurrahman masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut, kedua penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
•Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Sudah Temukan Pelanggaran, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Minta Tindak Lanjut.
Di tengah putusan pidana tersebut, persoalan pengawasan lingkungan Perusahaan PT. Universal Gloves justru masih menyisakan pertanyaan.
Sebab, jauh sebelum perkara Sumantri dan Fajar diputus, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berlokasi di Jalan Pertahanan Nomor : 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan Surat DLHK Provinsi Sumut Nomor : 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026, terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan lingkungan Perusahaan PT. Universal Gloves.
Temuan tersebut meliputi persoalan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pada aspek pengendalian pencemaran air, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mencatat tidak adanya pembuangan air limbah melalui titik pembuangan (outfall) yang telah ditetapkan, tidak tersedianya rencana tanggap darurat pencemaran air, adanya kebocoran dan/atau overflow dalam pengelolaan air limbah, serta pengenceran air limbah untuk memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.
Sementara dalam pengendalian pencemaran udara, ditemukan ketidaksesuaian inventarisasi dan identifikasi sumber emisi serta peralatan pengendali emisi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Adapun dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mencatat ketidaksesuaian tempat penyimpanan limbah dan penyerahan limbah kepada pihak yang disebut tidak memiliki perizinan berusaha.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Pada 3 Februari 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan Perusahaan PT. Universal Gloves berada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara sesuai kewenangannya.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bahkan menilai surat penjelasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara saat itu belum memberikan kepastian mengenai langkah administratif yang akan dilakukan terhadap perusahaan.
Selanjutnya, melalui pemeriksaan laporan masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : T/1170/LM.29-02/0315.2025/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam LHP tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan masyarakat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara melanjutkan tahapan pengawasan lingkungan hingga penerapan sanksi sesuai temuan pelanggaran yang sebelumnya telah diuraikan sendiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tidak hanya itu, Ombudsman juga meminta Inspektur Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DLHK Sumut terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan lingkungan.
•Surat Monitoring Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Belum Mendapat Jawaban.
Persoalan tersebut ternyata belum berhenti setelah LHP diterbitkan.
Pada 31 Agustus 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali mengeluarkan surat Nomor T/1243/LM.44-02/0098.2026/VIII/2026 perihal Monitor LHP Kepada Terlapor.
Surat yang ditujukan kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif yang sebelumnya telah diperintahkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif sebagaimana tercantum dalam LHP.
Bahkan, ketika Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali memanggil pihak DLHK Sumut pada 6 Oktober 2026 lalu untuk meminta penjelasan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara belum hadir hingga waktu yang ditentukan.
Herdensi Adnin saat itu menyebut pemanggilan tersebut merupakan panggilan pertama dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melayangkan panggilan berikutnya.
•Kapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Menindaklanjuti Temuan Sendiri.
Kini, setelah perkara pidana Sumantri dan Fajar diputus di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perhatian publik kembali tertuju pada persoalan lingkungan yang menjadi latar belakang protes warga masyarakat.
Pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah kapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti hasil pengawasannya sendiri terhadap Perusahaan PT Universal Gloves.
Sebab, persoalan pidana yang menjerat Sumantri dan Fajar telah memperoleh putusan pengadilan, meskipun keduanya menyatakan banding. Sementara itu, temuan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves telah menjadi objek pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahkan berujung pada temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut.
Publik tentu berhak mengetahui apakah tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan, apakah sanksi administratif terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves sudah diterbitkan, dan bagaimana perkembangan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan yang sebelumnya ditemukan.
Jangan sampai perkara pidana terhadap warga berjalan hingga putusan pengadilan, sementara tindak lanjut atas temuan pengawasan lingkungan yang berkaitan dengan persoalan tersebut justru tidak memperoleh kepastian.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), PT Universal Gloves, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.(1kbr/pj40)













