Ratusan Massa Geruduk Gedung KPK RI, Desak Tangkap Wesly Silalahi dan Bongkar Dugaan Korupsi di Kota Pematangsiantar

Teks Foto : Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis (04/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

JAKARTA | 1kabar.com

Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis (04/06/2026).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Aksi unjuk rasa tersebut yang berlangsung sejak pagi hari itu diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, poster tuntutan, serta penyerahan dokumen laporan dan pernyataan sikap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Massa secara bergantian menyuarakan tuntutan agar lembaga antirasuah tersebut tidak tinggal diam terhadap berbagai laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sebelumnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah.

Menurutnya, berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Jangan sampai berbagai laporan yang telah disampaikan hanya menjadi tumpukan berkas tanpa tindak lanjut. Masyarakat menunggu langkah nyata dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Sukri disela-sela aksi unjuk rasa, pada Kamis (04/06/2026).

Sukri menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan penyimpangan dalam pembelian aset daerah berupa Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar yang menggunakan anggaran sekitar Rp. 14,5 Miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, proses pembelian aset tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh mulai dari tahapan perencanaan, appraisal, penganggaran, pembayaran hingga proses pengalihan hak.

“Kami menduga ada sejumlah kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Oleh karena itu kami meminta KPK turun tangan melakukan penyelidikan secara komprehensif,” katanya.

Tidak hanya itu, massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar.

Dalam orasinya, massa menyebut adanya dugaan kelompok tertentu yang memiliki pengaruh dalam pengelolaan dan pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah.

Karena itu, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengusut kemungkinan adanya praktik kolusi, gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain persoalan proyek pemerintah, massa juga menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar.

Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran perusahaan daerah tersebut, termasuk menelusuri seluruh transaksi keuangan yang dianggap berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam tuntutannya, massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan berbagai proyek dan kegiatan yang menjadi sorotan.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui, terlibat maupun yang diduga memperoleh keuntungan dari berbagai kebijakan dan proyek yang saat ini menjadi perhatian publik,” tegas Sukri.

Lebih lanjut, Sukri menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut yang dilakukan pihaknya bukan bertujuan menciptakan kegaduhan politik, melainkan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya jabatan atau kekuasaan.

“Kami percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dan kemampuan untuk membongkar setiap dugaan tindak pidana korupsi. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa juga menyerahkan dokumen tuntutan yang berisi 13 poin desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya mendesak dilakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan dan pembayaran, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengusutan dugaan mark-up harga, hingga audit forensik terhadap sejumlah proyek dan penggunaan anggaran daerah.

Sukri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat serta penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(1kbr/awas-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *