“Hasil Evaluasi Tiga Bulan, Dishub Deli Serdang Tetapkan Satu Arah di Jalan Tengku Hasanuddin dari Simpang Jalan Cik Ditiro ke Simpang Jalan Serdang-Lubuk Pakam”

Teks Foto : Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Elantira Kencana Putri/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang telah menetapkan hasil evaluasi dalam rangka penataan arah jalan di Kecamatan Lubuk Pakam. Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (10/06/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang melalui Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Elantira Kencana Putri, ia menyebutkan langkah ini adalah upaya peningkatan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan Perkotaan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah di Jalan Tengku Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Elantira kepada 1kabar.com, pada Rabu (10/06/2026).

Sebelumnya, ia menjelaskan kalau Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang telah melaksanakan sosialisasi dan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah selama tiga bulan, yakni mulai Maret hingga Mei 2026, dengan arah perjalanan dari Simpang Serdang menuju Simpang Cik Ditiro.

Lebih lanjut, ia mengatakan arah satu jalur ini berdasarkan hasil evaluasi lapangan, pengamatan arus lalu lintas, dan juga masukan dari berbagai pihak.

Hal ini juga katanya, diperoleh dari kesimpulan bahwa pola satu arah yang lebih efektif untuk diterapkan adalah dari Simpang Cik Ditiro menuju Simpang Serdang melalui Jalan Tengku Hasanuddin.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang akan mengakhiri segera masa sosialisasi pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah dengan arah perjalanan dari Simpang Jalan Cik Ditiro menuju Simpang Jalan Serdang dan segera memasang rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik lalu lintas, meningkatkan kapasitas jalan, serta menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib,” katanya, pada Rabu (10/06/2026).

Melalui Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Elantira Kencana Putri tersebut, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk mengikuti petunjuk petugas di lapangan selama masa sosialisasi.

“Di harapkan masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang akan dipasang setelah masa perpanjangan sosialisasi selesai serta menyesuaikan rute perjalanan guna mendukung kelancaran penerapan rekayasa lalu lintas tersebut,” pungkasnya.

Ia bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/ds/zl-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *