Temuan 6,8 Kg Ganja Didalam Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Ombudsman RI Kunjungan ke Kantor Ditjenpas Sumut

Teks Foto : Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Syafrida Rachmawati Rasahan bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Ditjenpas Sumut), pada Kamis (18/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Padangsidimpuan mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan pendalaman terhadap sistem pengamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Syafrida Rachmawati Rasahan bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Ditjenpas Sumut), pada Kamis (18/06/2026).

Kedatangan Ombudsman disambut Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Ditjenpas Sumut), Rindra beserta Jajaran. Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya penanganan pasca-temuan ganja didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus temuan narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dinilai menjadi perhatian serius karena Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan warga binaan, bukan menjadi ruang yang masih dapat dimasuki barang-barang terlarang.

Karena itu, Ombudsman menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengawasan, serta prosedur keluar masuk orang dan barang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan pentingnya penguatan sistem keamanan agar proses pembinaan warga binaan dapat berjalan secara optimal.

“Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan (Rutan) merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat sehingga perlu adanya pengetatan keamanan untuk menjamin proses pembinaan berjalan optimal. Hal ini akan mendukung keberhasilan dalam asimilasi maupun reintegrasi warga binaan,” ujar Syafrida Rachmawati Rasahan, pada Kamis (18/06/2026).

Selain menyoroti aspek pengamanan, Ombudsman juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait hasil evaluasi dan investigasi atas masuknya narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Transparansi dinilai penting untuk memastikan publik mengetahui langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh otoritas pemasyarakatan,” katanya.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin menekankan perlunya penjelasan yang komprehensif mengenai penyebab terjadinya pelanggaran pengamanan tersebut.

“Kami meminta keterbukaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Ditjenpas Sumut) terkait penyebab masuknya narkotika jenis ganja ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), termasuk upaya mitigasi dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Herdensi Adnin, pada Kamis (18/06/2026).

Tidak hanya melakukan diskusi dengan Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Ditjenpas Sumut), Ombudsman juga melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman melihat sejumlah titik layanan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan sistem pengawasan didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Beberapa area yang ditinjau antara lain pos pemeriksaan keamanan pengunjung, layanan klinik kesehatan, hingga dapur penyediaan makanan bagi warga binaan.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan layanan dasar tetap berjalan sesuai standar serta memenuhi prinsip pelayanan publik yang baik.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman dalam mengawasi kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan adanya langkah perbaikan pasca-temuan narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ombudsman berharap penguatan sistem pengamanan, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap prosedur dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lapas dan rutan yang aman, tertib, dan mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan.(1kbr/pj-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *