Aceh Singkil | 1Kabar.com | Kamis, 18 Juni 2026 Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil dan ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya berakhir damai. Fadila, warga yang sebelumnya mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,5 juta di dalam jok sepeda motor yang ditarik pihak leasing, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil serta kepada pihak FIFGROUP melalui sebuah video klarifikasi yang beredar.
Dalam video permohonan maaf tersebut, Fadila mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Singkil yang telah memfasilitasi mediasi antara dirinya dengan pihak FIFGROUP sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota Polres Aceh Singkil yang telah mendamaikan saya dengan pihak FIFGROUP. Saya juga berterima kasih kepada FIFGROUP yang telah mengembalikan sepeda motor Honda Beat Street milik kami,” ujar Fadila dalam video tersebut.
Terkait isu uang sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya disebut hilang dari dalam jok sepeda motor, Fadila mengakui setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran, uang tersebut ternyata bukan dibawa oleh petugas FIFGROUP.
“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil. Setelah diketahui dan dipastikan, uang Rp1,5 juta tersebut ternyata bukan dibawa oleh anggota FIFGROUP, melainkan berada di dalam bagasi Honda milik suami saya,” jelasnya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Fadila sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang sempat terjadi dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat maupun di berbagai platform media sosial.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Fadila berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik itu dapat diselesaikan secara baik dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Sekali lagi saya meminta maaf kepada pihak FIFGROUP, anggota FIFGROUP, dan seluruh masyarakat Aceh Singkil atas kesalahpahaman yang terjadi,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum menimbulkan penilaian yang dapat merugikan pihak lain. Dengan tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak, diharapkan persoalan ini dapat dianggap selesai dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Redaksi: 1Kabar.com Syahbudin Padang












