MEDAN | 1kabar.com
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Sabtu (16/05/2026) malam.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu sekop sendok pipet, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu buah dompet kecil warna merah.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ade Maulana (33), seorang Wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Jalan Blok Gading Gang Jambu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Masri yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ujar Kompol Rafly, Sabtu (16/05/2026).
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Satres Narkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Medan,” pungkas Kompol Rafly, Sabtu (16/05/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam memerangi narkotika.(1kbr/mdn-40)












