MEDAN | 1kabar.com
Menjelang Sidang Putusan, Penasehat Hukum (PH) korban pembacokan di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Banten Timur,Kecamatan Medan Tembung,Kota Medan datangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan,Kamis (31/05/2023).
Kedatangannya kali bertujuan untuk mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum (SPPH) dan Keadilan bagi Usop Suripto yang menjadi korban keganasan oleh terdakwa William Charles dan David Nicholas pada perkara Pidana No: 90/Pid.B/2023/Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara.
” Kedatangan kita sore hari ini,untuk mengirim Surat Perlindungan Hukum (SPPH) bagi korban Bang,” ucap PH korban,Paul J J Tambunan,SH.,MH.
Paul J J Tambunan,SH.,MH menjelaskan,dalam isi Surat Perlindungan Hukum (SPPH) itu kami juga meminta agar Ketua Mahkamah Agung,Ketua Pengadilan Tinggi Kota Medan,Ketua Pengadilan Negeri Kota Medan,Komisi Yudisial,Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara,dan Kejaksaan Negeri Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pengawasan di Persidangan .
” Kami juga memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan Hukuman yang setimpal terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya,Rabu (31/05/2023).
Dalam kesempatan ini, Paul J J juga menyayangkan pemberitaan-pemberitan dari pihak terdakwa yang di nilai tidak sesuai fakta yang sebenarnya.Karena menurutnya,dalam kasus ini Usop Suripto sudah jelas menjadi korban.
” Banyak berita miring Bang,kasian Pak Usop ini,dia itu sudah jelas korban,dan cuma seorang Pedagang Mie.Apa lagi ada berita yang nyebutkan kalau ada usaha keluarga tersangka untuk perdamaian.Itu bohong Bang,sampai sekarang tidak ada usaha perdamaian yang di lakukan para keluarga tersangka,” ucapnya,Rabu (31/05/2023).
Iya juga menegaskan bahwa selain kedua terdakwa,dalam kasus pembacokan yang sempat membuat geger Kota Medan ini ada satu orang tersangka yang sampai sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nama Vinson.
” Ada satu tersangka yang masih daftar pencarian orang DPO Bang,iya saat peristiwa itu ada di situ Bang,dan menunggu terdakwa David datang kembali kelokasi kejadian untuk membawa William dan membawa senjata tajam.Jika emang dia tidak terlibat,seharusnya dia mencegah kedua terdakwa untuk melakukan pembacokan,atau mengamankan senjata tajamnya itu,karena David dan William adalah adeknya,bukan membiarkan Apa lagi dari awal memang Vinson dan David yang bertengkar dengan penjaga malam,” ungkapnya,Rabu (31/05/2023).
Karena itu,Paul J J kembali memohon dan meminta agar Majelis Hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
” Kita juga mengucapkan terima kasih atas tuntutan maksimal yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Medan,” pungkasnya sembari mengatakan akan mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum (SPPH) ke PT Medan untuk melakukan pengawasan,Rabu (31/05/2023).
Sementara dalam Persidangan sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan uang restitusi sebesar Rp.306 Juta dengan Subsider 3 Bulan penjara.
Dalam pertimbangan Jaksa,terdakwa belum berdamai dengan korban, selama Persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik,tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp.306 Juta.
Sedangkan dalam dakwaannya Jaksa mengatakan,para terdakwa tidak senang di nasehati,sehingga korban dan tersangka terlibat adu mulut. Tanpa di duga terdakwa William membacok korban yang merupakan Pedagang Mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian Kepala,Kening,dan Tangan. Sementara,David menodong korban pakai airsoft gun.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





