Wakil Ketua SAPMA PP Deli Serdang Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Desa Sibaganding-Deli Serdang : Kinerja Kapolresta Deli Serdang dan Kadis DLH Deli Serdang Patut Dievaluasi

Teks Foto : Aktivitas pengorekan tanah yang diduga merupakan galian C tanpa izin di Dusun I, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik, Selasa (23/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

DELI SERDANG | 1kabar.com

Aktivitas pengorekan tanah yang diduga merupakan galian C tanpa izin di Dusun I, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik, Selasa (23/06/2026).

Kegiatan yang menurut informasi warga masyarakat telah berlangsung selama kurang lebih satu pekan itu disebut berjalan tanpa hambatan, meski berada di lokasi yang mudah terlihat dan dilalui masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang, M. Rasyid Padang, S.Pd, mempertanyakan fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah daerah terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat sekitar, pengorekan tanah dilakukan di lahan milik Warga Desa Perumbukan, Kecamatan Galang, yang berada di wilayah Dusun I, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Aktivitas itu disebut telah berlangsung sekitar tujuh hari dengan mobilitas truk-truk engkel yang keluar masuk mengangkut material tanah menuju arah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Lokasi pengorekan juga berada tepat di Pinggir Jalan Lintas Provinsi Damak Maliho–Sibaganding dan tidak jauh dari tikungan menuju tanjakan Sugarantung yang dikenal masyarakat sebagai kawasan rawan kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terkait keselamatan pengguna jalan dan potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

“Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka ini bukan persoalan kecil. Aktivitas itu berlangsung secara terbuka dan dapat dilihat masyarakat setiap hari. Oleh karena itu, publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Rasyid dalam keterangannya, Selasa (23/06/2026).

Menurutnya, dugaan aktivitas galian C ilegal yang berlangsung selama berhari-hari tanpa adanya tindakan tegas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah.

Rasyid menegaskan bahwa Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolresta Deli Serdang apabila dugaan aktivitas galian C ilegal ini benar terjadi dan berlangsung tanpa penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum,” tegasnya, Selasa (23/06/2026).

Ia bahkan menyatakan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan maupun penegakan hukum, maka langkah tegas dari pimpinan kepolisian perlu dipertimbangkan.

“Jika hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian atau tidak maksimalnya pengawasan terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut, kami mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kapolresta Deli Serdang sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat,” katanya, Selasa (23/06/2026).

Selain itu, Rasyid juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami juga mempertanyakan kinerja Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Jika aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu minggu dan menjadi perhatian masyarakat, seharusnya ada langkah konkret untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungannya. Apabila terbukti lalai, Kadis DLH Kabupaten Deli Serdang juga patut dievaluasi,” ujarnya, Selasa (23/06/2026).

Menurut Rasyid, masyarakat tidak menginginkan adanya kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak, sementara aktivitas yang diduga tidak memiliki izin justru dapat beroperasi secara leluasa.

Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Deli Serdang mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.(1kbr/inn0101/ds/ac-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *