LANGSA | 1Kabar.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Kota Langsa yang dinilai menimbulkan kebingungan, kekecewaan, hingga polemik di tengah masyarakat.
Zulfadli Ketua LSM Perintis dalam keterangannya kepada media, Selasa (23/6/2026), mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan sejumlah orang tua siswa maupun pihak sekolah terkait banyaknya aduan yang muncul selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Hasil konfirmasi kami menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang kecewa karena anak mereka tidak diterima di sekolah yang berada dekat dengan domisili mereka. Bahkan ada siswa yang jarak rumahnya sangat dekat dengan sekolah, namun justru tidak lulus melalui jalur domisili atau zonasi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pihak sekolah. Dari hasil komunikasi yang dilakukan LSM Perintis dengan sejumlah kepala sekolah, diketahui bahwa kewenangan pengelolaan akun dan sistem penerimaan siswa baru sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah provinsi.
“Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada kami bahwa sekolah hanya menerima hasil yang sudah ditetapkan melalui sistem. Penentuan kelulusan jalur domisili atau zonasi dilakukan melalui akun yang kewenangannya berada di tingkat provinsi,” katanya.
Kepala sekolah tersebut juga mengaku pihaknya kerap menjadi sasaran protes masyarakat meskipun tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah ataupun mengintervensi hasil seleksi yang telah ditetapkan sistem.
“Kami di sekolah hanya menerima hasil yang sudah ditentukan. Namun masyarakat datang ke sekolah untuk mengadu dan mempertanyakan mengapa anak mereka tidak diterima. Kami juga kelabakan menghadapi berbagai komplain karena kewenangan pengelolaan akun tidak berada di sekolah,” ungkap sumber tersebut.
Zulfadli menilai kondisi ini menimbulkan kesan bahwa sekolah hanya menjadi “penonton” dalam proses penerimaan siswa baru, sementara seluruh keputusan berada pada sistem yang dikendalikan dari tingkat provinsi.
“Ini yang menjadi persoalan besar. Ketika masyarakat mempertanyakan hasil seleksi, sekolah tidak memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara rinci karena akses dan kewenangan administrasi berada di luar sekolah. Akibatnya, sekolah menjadi pihak yang disalahkan, sementara masyarakat tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses penentuan itu dilakukan,” tegasnya.
Zulfadli juga menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme SPMB agar tidak terus menimbulkan polemik setiap tahun. Transparansi sistem dan keterlibatan pihak sekolah dinilai sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat memahami alasan di balik hasil seleksi.
“Jangan sampai setiap tahun masyarakat dibuat bingung dan kecewa. Jika sekolah tidak diberikan peran yang cukup dalam proses administrasi dan verifikasi data, maka potensi konflik antara masyarakat dan pihak sekolah akan terus berulang. Pemerintah Provinsi Aceh harus turun tangan melakukan evaluasi agar sistem ini lebih transparan, adil, dan mudah dipahami masyarakat,” katanya.
Zulfadli berharap Dinas Pendidikan Aceh segera memberikan penjelasan resmi terkait berbagai keluhan yang berkembang di Kota Langsa, terutama menyangkut siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah namun tidak lolos seleksi.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan menurun hanya karena minimnya informasi dan transparansi. Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa, sehingga proses penerimaan siswa baru harus benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. (##)












