Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu di Sei Mati-Medan Maimun

Teks Foto : Menindak lanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat, Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan B. Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis (25/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Menindak lanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat, Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan B. Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis (25/06/2026).

Di lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial “M” berusia (39 tahun), Agama Islam, Pedagang, Warga Jalan B. Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis (25/06/2026) berhasil diamankan karena yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Selain itu di lokasi tersebut, petugas juga membongkar dan membakar barak-barak narkoba yang dijadikan tersangka sebagai tempat jual beli atau transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut, Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 0,16 gram dan 0,13 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 105. 000 rupiah.

Selanjutnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H., M.H., melalui Kepala Unit (Kanit) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H kepada 1kabar.com mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya yang diduga transaksi narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan warga masyarakat tepatnya di Jalan B. Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

“Lanjutnya, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan langsung penyelidikan dan personil tiba di lokasi tersebut dan melihat ciri-ciri pelaku yang diinformasikan oleh masyarakat, dan setelah melihat pelaku personil melakukan under cover dan kemudian personil melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka”M” yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, pada Jumat (26/06/2026).

Kemudian, personil melakukan introgasi awal terhadap tersangka tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 0,16 gram dan 0,13 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 105. 000 rupiah dan bahwa pelaku mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, sambungnya, tersangka “M” menerangkan bahwa benar yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial “A” seharga Rp. 150. 000 rupiah, dan kemudian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dijual kembali oleh tersangka,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polsek Medan Kota akan terus memerangi peredaran narkotika dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

“Polsek Medan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Iptu. Poltak M. Tambunan.(1kbr/inn0101/mdn/lbs-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *