Jangan pernah Melanggar hukum di wilayah polres Langsa
1.Kabar.Com
LANGSA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti berupa 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026) pagi. Barang haram senilai tinggi tersebut merupakan hasil penindakan dari empat perkara berbeda sepanjang periode Mei hingga Agustus 2026.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, S.I.K., serta disaksikan oleh unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan, tokoh gampong, dan awak media. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender bersama larutan pembersih, sedangkan belasan kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rincian Kasus dan Penangkapan Tersangka
Total delapan tersangka berhasil diamankan dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut:
17 Mei 2026 (Gampong Birem Puntong, Langsa Baro): Petugas mengamankan dua pria berinisial K (30) dan S (40) beserta barang bukti sabu seberat 3.056 gram.
7 Juli 2026 (Gampong Teungoh, Langsa Kota): Dua tersangka berinisial TZ (59) dan S (48) ditangkap atas kepemilikan 3.150 gram ganja.
25 Juli 2026 (Gampong Krueng Lingka, Aceh Timur): Polisi meringkus M (48) di area perkebunan sawit dan menyita 10.750 gram ganja serta 83 batang tanaman ganja.

12 Agustus 2026 (Gampong Alue Beurawe, Langsa Kota): Tiga tersangka berinisial MB (46), M (40), dan S (39) dibekuk bersama 101,70 gram sabu.
Sanksi Tegas Tanpa Toleransi untuk Internal
AKBP Hyrowo menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya menyasar jaringan peredaran luar, tetapi juga berlaku bagi internal kepolisian. Selaras dengan instruksi Kapolda Aceh, personel yang terbukti terlibat narkoba akan dijatuhi sanksi berat hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Tidak ada toleransi, internal harus bersih agar bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas AKBP Hyrowo.

Dampak dan Ancaman Hukum
Melalui pengungkapan ini, kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 38.461 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Langkah ini sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 1 Tahun 2026. Delapan pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(#)
( Wan Atjeh)












