FORMASI-SU Kembali Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Teks Foto : Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke lima kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke lima kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/07/2026).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka kembali secara benderang penyelidikan atas laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa di Sumatera Utara.

Koordinator aksi unjuk rasa menyampaikan, tuntutan tersebut berangkat dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa Tahun 2026.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memangil pihak-pihak terkait yang ada dalam laporan dan juga memeriksa kembali sampai ke BPSDM Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar bisa memahami bagaimana peran-peran orang ini,” ucap B Tafea, Senin (13/07/2026).

Menurut massa aksi unjuk rasa, dugaan tersebut mengemuka setelah beredarnya informasi dan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan pembahasan evaluasi kinerja pendamping desa.

Dalam rekaman itu, menurut mereka terdapat pembahasan mengenai dugaan rekomendasi nama nama pendamping desa yang diduga mau dimasukkan dalam kontrak tahun 2026.

Untuk itu, massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami meminta kejaksaan profesional dalam penyelidikannya jangan karena sudah dikembalikan langsung percaya begitu saja,” lanjut B Tafea dalam orasinya.

Selain itu,Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menurunkan tim melalui bidang pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.

Massa aksi unjuk rasa juga menyampaikan sedikitnya 12 poin tuntutannya, di antaranya meminta pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, memperluas penyelidikan terhadap dugaan pungli, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut berkaitan dengan proses perpanjangan kontrak pendamping desa.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) diterima oleh perwakilan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Randi H. Tambunan didampingi Anggota Tim Penyelidikan, Syahril, S.H.

Menanggapi tuntutan tersebut, Randi H. Tambunan menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pihak pelapor.

“Untuk perkembangan penanganannya tentu sudah diterima oleh yang bersangkutan (pelapor),” kata Randi.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) masih merasa belum puas terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya mempersilakan menyampaikan surat kembali kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif.(1kbr/inn0101/mdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *