Jangan Seret Nama Kejari Subulussalam! Polemik Dana Rp500 Juta Dinilai Salah Sasaran, Tokoh Masyarakat: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

SUBULUSSALAM –1kabar.com. Polemik terkait isu dugaan alokasi anggaran Rp500 juta dari APBK Kota Subulussalam untuk pembangunan jalan lingkar di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam terus menjadi perhatian publik. Namun, sejumlah kalangan menilai sorotan yang diarahkan kepada Kajari Subulussalam tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa penyusunan, pembahasan, hingga penetapan APBK merupakan kewenangan Pemerintah Kota bersama DPRK. Kejaksaan Negeri bukan institusi yang memiliki kewenangan menentukan ataupun menetapkan alokasi anggaran daerah.

Tokoh masyarakat Subulussalam, Jainuddin, S.Sos, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Kejari berada di balik kebijakan tersebut.

“Kita harus memahami mekanisme pemerintahan. Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menyusun atau menetapkan APBK. Jadi, jangan sampai muncul opini yang menyudutkan Kajari seolah-olah beliau yang menentukan anggaran. Itu jelas tidak benar jika tidak didukung fakta,” kata Jainuddin.

Menurutnya, apabila ada pihak yang mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran tersebut, maka yang harus dikaji adalah proses penganggaran, dasar hukumnya, serta kebijakan yang diambil oleh pihak yang memang memiliki kewenangan.

“Kalau ingin melakukan kritik, silakan. Itu hak setiap warga negara. Tetapi kritik harus objektif, berdasarkan data, dan ditujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan justru menyeret nama institusi penegak hukum yang belum tentu memiliki peran dalam penetapan anggaran tersebut,” tegasnya.

Jainuddin juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai dasar dan mekanisme pengalokasian anggaran tersebut.

Ia berharap polemik ini tidak dimanfaatkan untuk membangun persepsi negatif terhadap Kejaksaan Negeri Subulussalam yang selama ini menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Kota Subulussalam.

“Jangan sampai informasi yang belum utuh justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” tutup Jainuddin.

Redaksi : Syahbudin Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *