Prapid Tersangka Ditolak, Penyidikan Malah Dihentikan : “LBH Medan Seret Kapolda Sumut dan Jajaran ke Praperadilan!”

Teks Foto : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada Selasa, 21 Juli 2026 atas penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni, seorang ibu dengan dua orang anak/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada Selasa, 21 Juli 2026 atas penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni, seorang ibu dengan dua orang anak.

Permohonan Prapid tersebut diajukan karena penghentian penyidikan dinilai bertentangan dengan hukum, menghilangkan kepastian hukum, serta merugikan hak korban dalam memperoleh keadilan.

Dugaan tindak pidana a quo berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2021, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak-hak korban berupa beberapa bidang tanah dan kendaraan salah satunya satu unit Mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Nomor Polisi BK 1264 VQ yang diduga dilakukan oleh Heri Rahman(Kepala/Mantan Suami Korban).

Selama lebih dari lima tahun proses penanganan perkara berlangsung, korban telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fiqih sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Bahkan, berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada tanggal 8 Januari 2025.

Pasca penetapan tersangka Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus. Namun, Prapidnya ditolak dengan tegas oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan a.n Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H
sebagaimana Putusan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tertanggal 29 April 2025.

Namun demikian, meskipun, Prapid tersangka ditolak, bahkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Laporan korban tidak kunjung P21 (lengkap), hal ini jelas menimbulkan kejanggalan terhadap korban dan korban menilai jika Polda Sumatera Utara memberikan previlege (keistimewaan) terhadap tersangka karena tidak melakukan penahanan.

Ironisnya, setelah korban menunggu selama bertahun-tahun, penyidik justru Polda Sumatera Utara menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus kuasa hukum korban menilai penghentian penyidikan tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum (KUHAP) dan HAM.

Sebab, sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut bahkan telah memperoleh legitimasi hukum melalui putusan praperadilan yang menolak permohonan Prapid tersangka.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, penghentian penyidikan setelah adanya penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menilai tindakan penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pada Selasa, 21 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum Arjoni secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap, yaitu :

1). Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Termohon I).

2). Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Sumatera Utara (Termohon II).

3). Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol. Jama K. Purba (Termohon III).

4). Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, AKP. Suyanto Usman Nasution, S.H (Termohon IV);

5). Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKP. Hardi H. Sianipar, S.H (Termohon V).

6). Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sumut, Brigadir. Bachrul J. Ritonga, S.H (Termohon VI).

Pengajuan Praperadilan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh para termohon, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penghentian penyidikan setelah proses penyidikan berjalan lebih dari lima tahun dan setelah adanya penetapan tersangka bahkan permohonan praperadilan tersangka ditolak serta setelah korban memenuhi petunjuk Jaksa dengan menghadirkan setidaknya 3 alat bukti (Saksi, Surat dan Ahli) merupakan tindakan yang patut diduga bertentangan dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Melalui permohonan Praperadilan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan/memutus penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, seraya memerintahkan para termohon melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta memproses perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut telah dinyatakan sah oleh Pengadilan.

Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap proses pidana berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para pencari keadilan.(1kbr/inn0101/ac/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *