PeristiwaPolitik

Gara-gara Bagi Rice Cooker, 2 Caleg-1 Kades di Bireuen jadi Tersangka

183
×

Gara-gara Bagi Rice Cooker, 2 Caleg-1 Kades di Bireuen jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Sebanyak dua orang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang kepala desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu. Ketiganya diduga membagi-bagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan bahan kampanye.

Para tersangka adalah seorang caleg DPRK dan Kades di Kecamatan Peusangan serta seorang caleg di Kecamatan Gandapura. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus itu diteruskan Sentra Gakkumdu ke Polres Bireuen.

“Benar ada tiga oknum yang jadi tersangka,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (6/2/2024).

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Menabrak Seorang Pria

Baihaqi mengaku belum mendapatkan laporan ketiganya dilakukan penahanan atau tidak. Dua orang disebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dan satu orang pada Jumat.

“Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg,” jelas Baihaqi.

Baca juga Artikel ini  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Sembako di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution

Menurutnya, hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari lalu.

“Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. Karena kasus ini dugaannya masih sebagai pidana pemilu, maka proses penyelesaiannya berada di Sentra Gakkumdu Bireuen,” jelas Baihaqi.

Baca juga Artikel ini  5 Unit Bangunan Rumah Semi Permanen Terbakar di Dusun XIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, 2 Unit Pemadam Dikerahkan

Baihaqi mengaku mengapresiasi kerja bersama Sentra Gakkumdu Bireuen. Tiga lembaga yakni Panwaslih, Polres dan Kejari saat ini disebut telah terbangun komitmen dan kesamaan pandangan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas.

“Dan ini juga menjadi indikator bahwa Sentra Gakkumdu Bireuen tidak pandang bulu untuk menindak setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya. (*)