Pemkab Deli Serdang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat, Perkuat Semangat Nasionalisme dan Persatuan Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Teks Foto : Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar mulai membagikan Bendera Merah Putih kepada warga masyarakat, Jumat (31/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat mulai 31 Juli 2026.

Pembagian bendera itu merupakan salah satu upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Siregar di Ruang kerjanya, pada Jumat (31/07/2026).

Anwar Sadat Siregar menjelaskan, kegiatan ini merupakan Pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor : 400.10.1.1/5191/SJ tanggal 10 Juli 2026.

“Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, sudah ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Bupati Deli Serdang Nomor : 400.14.1.1/4548. Seluruh Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diinstruksikan untuk berkontribusi mensukseskan gerakan tersebut,” jelasnya.

Anwar Sadat Siregar menjelaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta menyumbangkan sedikitnya satu Bendera Merah Putih.

Adapun pengumpulan bendera, lanjut dia, di lakukan di Sekretariat masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menyerahkan kepada masyarakat sekitar kantor yang membutuhkan serta mengirim laporan dan dokumentasi kegiatan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang.

“Silahkan dibagi kepada masyarakat dititik-titik jalan yang tidak mengganggu jalan raya, laporan pembagian dan dokumentasinya silahkan dikirim ke Bakesbangpol untuk kita laporkan ke Kemendagri. ” ujar Anwar Sadat Siregar.

Anwar Sadat Siregar menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deli Serdang sebagai leading sektor akan mengawal pelaksanaan gerakan tersebut hingga selesai.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Jefry Siregar, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mendokumentasikan proses pembagian bendera dalam bentuk foto atau video berdurasi minimal 30 detik.

“Dokumentasi tersebut dikumpulkan paling lambat 16 Agustus 2026 melalui link : gerakanpembagianbendera.deliserdangkab.go.id. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Jefry.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wawasan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangsaan) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Nina Sembiring, mengajak seluruh masyarakat ikut mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.

“Gerakan ini bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat. Mari kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026,” tutup Nina.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *