‎LBH Medan Soroti Penanganan Perkara Kematian Winda Lorenza Gowasa, Minta Polisi Buka Penyelidikan Secara Transparan

Teks Foto : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa yang sebelumnya disebut pihak kepolisian sebagai kasus bunuh diri, Kamis (06/08/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa yang sebelumnya disebut pihak kepolisian sebagai kasus bunuh diri, Kamis (06/08/2026).

Dalam siaran pers yang diterima 1kabar.com, Kamis (06/08/2026), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (‎LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menilai kesimpulan tersebut tidak boleh disampaikan secara terburu-buru sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan prinsip Scientific Crime Investigation.

‎Menurutnya, dalam setiap perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap fakta secara objektif melalui pemeriksaan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti lainnya.

‎”Penegakan hukum harus mengedepankan kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi. Kesimpulan terkait penyebab kematian harus berdasarkan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputr, S.H., M.H, Kamis (06/08/2026).

‎Selanjutnya, Irvan Saputra juga menyebut adanya sejumlah dugaan kejanggalan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga korban serta dokumentasi yang diperoleh dari sejumlah pihak.

‎Pihak keluarga sebelumnya menyampaikan adanya dugaan luka pada tubuh korban, seperti bekas pada bagian leher, kondisi mata yang disebut mengalami lebam, perubahan warna pada beberapa bagian tubuh, hingga dugaan luka lainnya.

‎Selain itu, keluarga juga mempertanyakan kondisi luka tembak yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.

‎Adik korban berinisial IC juga menyampaikan bahwa sebelum berpisah, korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan‎, Irvan Saputra, S.H., M.H., menilai rangkaian informasi tersebut perlu didalami secara profesional agar seluruh fakta dalam perkara kematian Winda Lorenza dapat terungkap secara terang.

‎”Keadaan tersebut semakin menjadi perhatian apabila dikaitkan dengan kondisi fisik korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala,” katanya, Kamis (06/08/2026).

‎Irvan Saputra meminta Kapolda Sumut mengambil langkah konkret untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

‎Selain itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., juga meminta Komnas HAM dan Kompolnas turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

‎”Penyidik harus membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah dan melakukan proses hukum secara objektif,” pungkas Irvan Saputra.(1kbr/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *