LPSK dan Ombudsman RI Mulai Tanggapi Kematian Tak Wajar Penderita Epilepsi Arbi Syahputra 24 Tahun Lalu

Teks Foto : Peristiwa tewasnya Arbi Syahputra (19) yang terjadi 24 tahun lalu persisnya pada 26 Maret 2002, di Jalan Willem Iskandar dekat Kampus UNIMED Medan diungkit kembali oleh kedua orang tuanya Musyawab dan Surjana. Upaya ini mulai mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman RI/(Doks Foto/1kabar.com/Suhandi Purba)

MEDAN | 1kabar.com

Peristiwa tewasnya Arbi Syahputra (19) yang terjadi 24 tahun lalu persisnya pada 26 Maret 2002, di Jalan Willem Iskandar dekat Kampus UNIMED Medan diungkit kembali oleh kedua orang tuanya Musyawab dan Surjana. Upaya ini mulai mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ombudsman RI.

Sebelumnya Musyawab telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah merasa ada pihak yang terus mengawasinya pasca kejadian tragis tewasnya Arbi Syahputra diviralkan.

Merasa ada pihak tak dikenal mengawasinya serta didasarkan kejanggalan yang dialaminya semasa sepeninggal putranya 24 tahun lalu, Musyawab berinisiatif memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dua pekan lalu saya sudah dihubungi Josua Nainggolan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dan beliau bilang akan segera datang ke Medan menemui kami,” kata Musyawab kepada wartawan, Selasa (25/08/2026) di Medan.

Selain itu sesaat setelah bertemu Kuasa Hukumnya Pahala Sitorus, S.H M.H, pada Senin (24/08/2026) di Pengadilan Negeri Medan, Musyawab juga mendapat telepon dari Ombudsman Republik Indonesia untuk mempersiapkan pertemuan dan permintaan keterangan guna membongkar misteri kematian Arbi Syahputra.

Musyawab mengaku cukup terharu karena setelah peristiwa misteri kematian putranya diviralkan cukup banyak pihak yang bersimpati dan mendukung upaya mencari keadilan.

Dalam penantian panjang bermodalkan doa, Musyawab dan Istri berjuang untuk mendapatkan keadilan dan rehabilitasi nama putra mereka demi ketenangan bagi arwah putranya serta ketenangan bathin bagi keduanya di hari tua menjelang ajal menjemput.

Mereka tidak lagi berharap putranya bisa hidup kembali dan telah pula mengikhlaskan kepergiannya. Tetapi keduanya tak putus berdoa dan memiliki keyakinan kebenaran akan mereka temukan meski peristiwa kelam itu telah berlalu 24 tahun lebih.

Musyawab berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberikan atensi dan memerintahkan Kapolri, Kapolda Sumatera Utara serta Kapolrestabes Medan membuka kembali kasus ini secara terang benderang dan tuntas dengan memproses hukum aparat yang terlibat.

Secara khusus, ia menyebut nama Irjen Pol. (Purn) Dr. Aryanto Sutadi, yang saat ini menjadi Tenaga Ahli Kapolri diharapkannya bisa menjadi pintu masuk memandu kembali pengungkapan misteri kasus ini. Sebab dari keterangan yang didapat, peristiwa hukum ini sempat ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ketika itu setelah 2 tahun lalau kasus kematian Arbi Syahputra tak terungkap, Musyawab selaku orang tua korban difasilitasi oleh KontraS Sumut dan didampingi LBH Medan membuat laporan pengaduan di Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2005 lalu dan diterima Pak Sutadi yang saat itu berpangkat Brigjen.

Musyawab menuturkan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri ia dipertemukan dengan Kasat Reserse Polrestabes Medan saat itu yang dijabat AKP. Maruli Siahaan.

Brigjen Sutadi kala itu langsung menelepon dan memerintahkan Kapolda Sumatera Utara yang dijabat I Made Astika untuk mengusut kematian Arbi Syahputra.

Kemudian Bareskrim Polri sempat pula menurunkan tim ke Medan dan ke TKP. Musyawab mengingat setidaknya ada 3 Perwira Polisi dari Bareskrim Polri yang turun, 1 berpangkat Kompol dan 2 berpangkat AKBP. Ia sendiri sempat dua kali bertemu dan dimintai keterangan.

Namun lagi-lagi penanganan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri tidak tuntas. Bahkan KontraS Sumut dan Ikhwaluddin Simatupang dari LBH Medan yang melakukan pendampingan hukum juga tidak berhasil memperjuangkan keadilan baginya.

“Sepulang dari Jakarta sebenarnya saya dan Pak Ikhwaluddin Simatupang sudah dijanjikan bertemu Kapolda Sumatera Utara pada esok harinya. Kami sudah berjanji berangkat bersama tetapi batal karena ketika sampai di Kantor LBH Medan tidak ketemu,” ucap Musyawab kepada wartawan, Selasa (25/08/2026) di Medan.

Musyawab juga menyebut nama Maruli Siahaan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang pada saat kejadian menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan berpangkat AKP. Ia berharap Maruli Siahaan bersedia mengungkapkan fakta sebenarnya penyebab kematian putranya.

Setelah tahun 2005 lalu, Musyawab dan Istri kemudian pasrah dan pasif. Apalagi kehidupan ekonomi Musyawab yang sehari-hari berjualan kopi dan minuman di Pasar 7 Tembung Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan sangat pas-pasan.

Meski demikian suami istri ini terus dihantui tragedi kematian putranya.

“Istri saya tak bisa terima dan batinnya terus tersiksa. Anak kami itu sejak usia 1 tahun mengidap epilepsi sehingga sekolahnya pun sampai SMP saja. Tapi dituduh pelaku perampokan dan ditembak mati. Bagaimana seorang anak berkebutuhan khusus dengan kondisi tubuh yang lemah bisa dituduh pelaku perampokan,” tanya Musyawab.(1kbr/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *