Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Biru-Biru Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diamankan

Teks Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Biru-Biru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, pada Jumat (22/05/2026) sore/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Biru-Biru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, pada Jumat (22/05/2026) sore.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I, Gang Wargo, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Biru-Biru, IPTU. Indra Kristian Tamba, S.E., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Biru-Biru langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada didalam sebuah rumah.
.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial E.S (34) dan A (44), Warga Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 skop yang terbuat dari pipet, serta 2 unit handphone.

Barang bukti narkotika ditemukan diatas meja dekat lokasi para terduga pelaku duduk. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Biru-Biru guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang.

“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.(1kbr/zl-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *