1kabar.com — Deli Serdang | Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merobohkan sebuah bangunan liar yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) didekat Bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (11/09/2026).
Bangunan tersebut yang diduga akan digunakan sebagai tempat usaha cafe. Selain berada di kawasan yang harus dilindungi, bangunan itu juga disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Usai pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang membacakan berita acara pembongkaran bangunan, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, langsung ikut menaikkan ekskavator untuk memulai pembongkaran bangunan tersebut. Kegiatan penertiban itu turut didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi pembangunan yang mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi menjadi peruntukan lain.
Menurutnya, seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi harus tetap dipertahankan sesuai dengan fungsi utamanya sebagai lahan pertanian.
“Apalagi ini bagian dari ketahanan pangan. Ini lahan sawah dilindungi, tidak boleh berpindah menjadi fungsi yang lain. Tetap harus menjadi sawah, tetap harus menyokong Program Bapak Prabowo Subianto untuk Swasembada Pangan, khususnya tanaman sawah untuk Kabupaten Deli Serdang,” tegas Bupati.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa tindakan menimbun lahan sawah dan mengalih fungsikannya melanggar ketentuan dapat memiliki konsekuensi hukum.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, sekaligus melindungi kawasan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan bangunan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menginformasikan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam berpartisipasi menciptakan ketertiban,” kata Wakil Bupati.
Menurut Wakil Bupati, pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus mencegah adanya tindakan dan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Ini salah satu upaya kami dalam menegakkan hukum, dan indikasi-indikasi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Maka hari ini Pak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin,” ungkap Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana menyatakan, dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dikatakannya, tindakan pencegahan sejak dini perlu dilakukan apabila terdapat indikasi suatu bangunan berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk aktivitas peredaran narkoba dan minuman berakohol.
“Kalau kita dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang mendukung program dari Pak Bupati bersama Pak Wakil Bupati. Bangunan ini, bisa kemungkinan indikasi untuk dijadikan peredaran narkoba. Jadi sama-sama dengan pihak Pemerintah Daerah, Muspida dirobohkan sebelum ini berkembang besar dan merugikan banyak masyarakat,” ucap Kombes Fadris.
Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah pencegahan, sekaligus penegasan bahwa pemanfaatan lahan di Kabupaten Deli Serdang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi.
Turut hadir pembongkaran tersebut Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Camat Beringin, M. Dhani Mulyawan, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, serta sejumlah Perangkat Daerah lainnya.(1kbr/ds/inn0101/ac/nn40)













