Deli Serdang | 1kabar.com
Akun media sosial (Medsos) atas nama Dinda Larasati telah menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya alias hoaks terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Informasi bersifat disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK) yang telah disebarkan, di antaranya tentang pengakuannya sebagai Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan telah pindah tugas ke Batam, dugaan pungutan liar (Pungli), program Zakat baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim dengan sebutan Gerakan Amal Saleh dan bagi non muslim dengan sebutan Gerakan Amal Kasih, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan lainnya.
“Itu hoaks besar. Nggak bisa kita main-main di Era Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto. Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan pun sudah banyak menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan suap dan pungli di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang,” tegas Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si, Minggu (22/03/2026).
Terpisah, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si menegaskan, tidak ada nama Dinda Larasati di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
“Tidak ada nama pegawai itu di kantor (Inspektorat) kami, apalagi dibilangnya sudah pindah ke Batam. Ah, udah gak betul itu!” tegas Inspektur.
Hasil konfirmasi lanjutan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sambung Inspektur, hasilnya sama. Nama Dinda Larasati tidak terdaftar, bahkan tidak pernah tercatat dalam database kepegawaian.
Menyikapi tudingan dalam postingan akun Dinda Larasati mengenai zakat, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terutama guru yang belum dibayar, dan lainnya, H. Edwin Nasution juga memastikan jika informasi yang disebarkan tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah kebohongan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, khususnya Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS.
“Semua yang disampaikan hanya sebuah kebohongan,” pungkas Inspektur.
Secara tegas, imbuh Inspektur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan mengkaji langkah hukum atas apa yang telah dilakukan atau disebarkan akun media sosial (Medsos) Dinda Larasati.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Nanti pembahasan seriusnya setelah libur Idul Fitri,” tutup Inspektur.(nain-40)





