MEDAN | 1kabar.com
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pencurian di rumah yang sedang direnovasi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kopi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (17/08/2026).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H., melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan pelaku karena adanya aduan pemilik rumah, Efriana (54), yang kehilangan barang-barang di rumahnya yang sedang direnovasi.
“Pada Sabtu (15/08/2026) sekira pukul 09.00 WIB, korban melihat barang-barang pertukangan di rumahnya yang sedang direnovasi hilang. Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Senin (17/08/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 3 unit mesin perkakas bangunan, alat bangunan dan 1 ceret listrik yang ditaksir sekitar Rp. 5 juta.
Tidak butuh waktu lama, Senin (17/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB, Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota dipimpin Iptu. Poltak M. Tambunan menangkap pelaku AH (35), setelah menerima informasi keberadaannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, AH mengakui perbuatannya dan mengatakan sudah menjual 1 bor dengan harga Rp.100 ribu.(***)












