Deli Serdang | 1kabar.com
Berawal dari tauran antar Sekolah Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 (delapan) 8 Siswa di pulangkan ke orang tuanya murid dengan mengarahkan ke orang tua muridnya memasukkan Siswa ke Sekolah lain dengan alasan pihak Sekolah tidak menerima mereka lagi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 di Desa Sampali,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,Rabu (10/08/2022).
Sulaiman sebagai orang tua muridnya menerangkan jika anak saya di pecat karena tauran seharusnya di berikan surat pemecatan dari pihak Sekolah bukan di pulangkan dan menyuruh kami untuk pindahkan anak kami ke Sekolah lain,tegasnya.
Sementara dari (delapan) 8 Siswa tersebut tidak seorang pun yang mengikuti aksi tauran antar Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 dan Sekolah (PAB) Kecamatan Percut Sei Tuan namun ada apa dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 dengan semudah itu menyuruh orang tua muridnya untuk memindahkan anaknya ke Sekolah lain.
Ada pun pantauan Wartawan yang saat di konfirmasi ke pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 di Desa Sampali tersebut pihak Sekolah berusaha untuk menghindarkan dari Wartawan dan sempat berseteru dengan Wartawan saat di pertanyakan mengenai keberadaan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 yang mana Sulaiman Selaku orang tua muridnya baru saja keluar dari ruang Tata Usaha (TU) bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 tersebut namun pihak guru honor mengelabui Wartawan ketika di pertanyakan keberadaan Wakil Kepala Sekolah tersebut.
Zulpan selaku Kepala Dusun Desa Sampali,Kecamatan Percut Sei Tuan, kejadian tauran tersebut di ketahui oleh Kepala Dusun sempat melerai dan menangkap salah satu Siswa tersangka tauran yang mana Siswa tersebut di bawa ke ruangan Aula Kepala Des Desa Sampali,Kecamatan Percut Sei Tuan untuk di nasehati dan menegur orang tuanya agar tetap selalu memantau aktivitas anak di luar Sekolah,ungkapnya.
Masih Kepala Dusun Zulpan berkata tugas dan fungsi guru di Sekolah untuk membimbing,mengajar dan menasehati sekaligus menjadi orang tua muridnya di Sekolah,guru tidak ada hak untuk mengintimidasi apalagi sampai memecat Siswa dengan alasannya menyuruh orang tua muridnya untuk memindahkan anaknya ke Sekolah lain namun pihak Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 tidak lagi menerima Siswa tersebut ada apa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6, ungkap Zulpan.
Masih kata Zulpan guru bukan hakim tugasnya guru mengayomi dan mencerdaskan Anak Bangsa bukan sebaliknya dengan sikap guru seperti itu maka kecerdasan Anak Bangsa semakin berkurang sehingga Bangsa Indonesia akan terus berkurang dengan bibit-bibit Anak Bangsa yang cerdas,tutupnya.(Z01/S79)





