MEDAN | 1kabar.com
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kembali dapat berkumpul bersama keluarga,kenalan dan rekan- rekannya.Mantan Wali Kota Medan,Dzulmi Eldin sangat terharu akan kebebasan yang di perolehnya kembali setelah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas l Medan Tanjung Gusta,Selasa (28/02/2023).
Mantan Wali Kota Medan,Dzulmi Eldin segera kembali dapat melakukan berbagai kegiatannya sehari-hari, setelah keluar dari Lapas Kelas l Medan Tanjung Gusta.
Pembebasan bersyarat warga binaan pemasyarakatan Dzulmi Eldin Mantan Wali Kota Medan tersebut,di sambut gembira oleh keluarga dan rekan- rekan,mantan Wali Kota Medan,Dzulmi Eldin tersebut,Selasa (28/02/2023).
Setelah keluar dari Lapas Kelas l Medan Tanjung Gusta Dzulmi Eldin selanjutnya di haruskan melapor ke Bapas Kelas I Medan Tanjung Gusta untuk mendapatkan registrasi sebagai klien pemasyarakatan Kota Medan.
Selanjutnya setelah mendapatkan registrasi di Bapas Kelas 1 Medan Tanjung Gusta.Mantan Wali Kota Medan tersebut di minta melapor ke Kejari Medan.
Setelah melaksanakan semua tahapan prosedur registrasi pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin mantan Wali Kota Medan tersebut,pihak Lapas Kelas l Medan Tanjung Gusta segera akan menyerahkan mantan Wali Kota tersebut kepada pihak Keluarga.(Zul)





