Harapan Mempercantik Masjid Mendale, Mutu Proyek DOKA Rp386 Juta Jadi Sorotan

Aceh Tengah-1kabar.com

Proyek penataan halaman Masjid Mendale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah di kawasan wisata Danau Lut Tawar menjadi sorotan setelah sejumlah bagian hasil pemasangan paving block di lapangan terlihat bergelombang, tidak rata, dan masih menyisakan rongga antar-paving. temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan yang masih berlangsung.

Masjid Mendale merupakan salah satu ikon yang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebagai penunjang wisata religi di kawasan Danau Lut Tawar. Penataan kawasan masjid diharapkan memperkuat daya tarik destinasi sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp386.122.000, dikerjakan oleh CV Lut Tawar, dan dijadwalkan selesai pada 24 September 2026.

Pantauan wartawan di lokasi pada Rabu (5/8/2026) menunjukkan pekerjaan masih berada pada tahap pemasangan paving block. Sejumlah pekerja tampak melakukan pemasangan, sementara sebagian area yang telah selesai ditaburi pasir untuk mengisi celah antar-paving.

Namun, pada bagian belakang halaman masjid, permukaan paving yang telah dipasang tampak bergelombang dan tidak rata. Di beberapa titik juga terlihat rongga yang masih cukup jelas di antara susunan paving block. Selain itu, elevasi permukaan halaman terlihat berbeda sehingga terdapat bagian yang lebih tinggi dan lebih rendah.

Sejumlah paving block yang telah terpasang juga tampak mengalami cacat pada permukaan atau mulai mengelupas. Kondisi tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya, apakah dipengaruhi mutu material, metode pemasangan, atau faktor teknis lainnya. Meski demikian, temuan tersebut layak menjadi perhatian mengingat pekerjaan masih berlangsung.

Dalam pekerjaan konstruksi paving block, kualitas lapisan pondasi, tingkat kepadatan tanah, ketebalan hamparan pasir, serta teknik pemasangan merupakan aspek yang menentukan daya tahan dan kerataan permukaan. Apabila pelaksanaan tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan permukaan bergelombang, penurunan tanah, maupun kerusakan lebih cepat setelah pekerjaan selesai.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran publik, kualitas pekerjaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Apalagi, penataan Masjid Mendale merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memperindah kawasan yang diproyeksikan menjadi destinasi wisata religi.

Harapan agar kawasan tersebut menjadi wajah baru pariwisata tentu harus diikuti dengan mutu pekerjaan yang sesuai standar. Karena itu, pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan instansi teknis menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi spesifikasi sebelum dilakukan serah terima.

Pekerjaan ini sendiri masih memiliki waktu pelaksanaan hingga 24 September 2026. Dengan demikian, setiap temuan di lapangan masih dapat dievaluasi dan diperbaiki apabila memang terdapat bagian yang belum memenuhi ketentuan teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum dimintai tanggapan.
Pihak media akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *