Hendak Berangkat Kerja Pagi Buta, IRT di Medan Kenak Begal, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Tim URC Reskrim Polsek Medan Kota

Teks Foto : Dua dari tiga pelaku perampasan sepeda motor milik korban Afni Ramadhan berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, pada Kamis (09/07/2026) sekira pukul 19.13 WIB di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Dua dari tiga pelaku perampasan sepeda motor milik korban Afni Ramadhan berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, pada Kamis (09/07/2026) sekira pukul 19.13 WIB di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H., melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, IPTU. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., penangkapan kedua tersangka pelaku berinisial DR (16) dan MA (16) Warga Kecamatan Medan Maimun berdasarkan pengaduan korban, Afni Ramadhan.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap karena yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar IPTU. Poltak M. Tambunan kepada wartawan, pada Sabtu (11/07/2026).

Di jelaskannya, bermula pada Kamis (02/07/2026) sekira pukul 06.13 WIB korban melintas di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BK 5184 ANJ.

“Tiba-tiba dari samping kanan belakang pelaku berboncengan 3 mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Street menghadang jalan korban dan salah satu pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah senjata tajam celurit,” katanya.

Melihat hal tersebut, lanjut Poltak, korban langsung turun dari sepeda motornya dan para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang yang berada didalam jok sepeda motor korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang kontan Rp. 600 ribu, sepeda motor, HP, Sim C, KTP, STNK, ATM dan buku tabungan yang ditaksir Rp. 21 juta,” ungkapnya, pada Sabtu (11/07/2026).

Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengenali para pelaku dan menemukan tempat persembunyian 2 pelaku yang berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.

“Tim melihat pelaku dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Jalan Eka Dame I, Kelurahan Gedung Johor untuk mencari 1 orang pelaku lainnya namun tim tidak menemukan pelaku,” tegasnya.

Dari hasil introgasi terhadap MA dan DR diakui bahwa benar mereka melakukan pencurian dengan kekerasan. MA berperan mengancam korban dengan celurit sehingga korban langsung pergi melarikan diri meninggalkan sepeda motor milik korban dan ketika korban meninggalkan sepeda motornya.

Sementara DR berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

“Sepeda motor curian tersebut dijual seharga Rp. 5.8 juta. MA, DR dan pelaku buron AING mendapatkan bagian masing-masing senilai Rp. 1,5 juta dan sisanya Rp. 1,3 juta untuk Vikar yang diminta menjualkan sepeda motor tersebut,” terangnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota.(1kbr/inn0101/mdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *