Peristiwa

JAKSA LIMPAH PERKARA STUDY BANDING KEC. PEUSANGAN KE PN TIPIKOR BANDA ACEH

105
×

JAKSA LIMPAH PERKARA STUDY BANDING KEC. PEUSANGAN KE PN TIPIKOR BANDA ACEH

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Kamis, 10 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama Tersangka TMP selalu Camat Peusangan dan Tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh.

Sebelumnya Tersangka TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen.

Baca juga Artikel ini  Polres Bitung Mengikuti Zoom Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka TMP dan tersangka S ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca juga Artikel ini  JAKSA DAN HAKIM LAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG BUKTI RATU NARKOBA

Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Tersangka TMP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga Artikel ini  Tragis,!, Diduga Lansia Gantung Diri di Madrasah, Kepala Desa Masjid Herman Felani Sigap Tangani Situasi

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Menunggu Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan. (#)