1kabar.com — JAKARTA | Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keselamatan wartawan kembali mencoreng kemerdekaan pers di Tanah Air. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras sikap arogan oknum Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perusahaan Nusantara IV (PTPN-IV) Regional II Sumatera Utara (Sumut) yang mengancam keselamatan jurnalis saat meliput di Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahmud Marhaba menanggapi aksi damai Aliansi Wartawan Anti Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN-IV) Regional II Medan.
•Kecam Intimidasi dan Desak Pencopotan.
Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis melakukan kerja peliputan terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB).
Dalam proses konfirmasi, oknum bernama Panuturan Marpaung yang diduga melontarkan ancaman verbal secara emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak Manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Mahmud Marhaba dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
•Minta Janji Kapolri dan Penegakan Hukum Tegas.
Lebih lanjut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) menagih komitmen dan janji Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi pekerja pers di seluruh Indonesia.
“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tambah Ahli Pers Dewan Pers tersebut, Selasa (13/10/2026).
Pro Jurnalis Media Siber (PJS) menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penghalangan maupun pengancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan keterbukaan informasi publik.(1kbr/rl40)













