BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaan

Komisi II DPRD Deli Serdang Desak BUMD PT. BPJ Segera Bayar Ganti Rugi PT. TKR (EO) dan Pedagang UMKM

266
×

Komisi II DPRD Deli Serdang Desak BUMD PT. BPJ Segera Bayar Ganti Rugi PT. TKR (EO) dan Pedagang UMKM

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang meminta BUMD PT. Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) segera membayar ganti rugi kepada PT. TKR (EO) dan Pedagang UMKM yang terdampak pembatalan sepihak kegiatan Pasar Malam di Plaza Kuliner pada 12 Januari 2025.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Dalam Rangka Acara Open House di Kota Medan dan Serdang Bedagai

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Ilham Pulungan dari Fraksi Partai Gerindra, diputuskan bahwa PT. BPJ bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) turut dihadiri oleh Direktur PT. TKR (EO), Agustinus Limbong, serta perwakilan Dinas Koperasi UMKM dan Disperindag.

Baca juga Artikel ini  DPD Projo Muda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024, Ajak Masyarakat Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Namun, Direktur PT. BPJ, Taufik Ismail, dan Komisaris Syarifah, yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, tidak hadir dalam rapat tersebut. Ketidakhadiran mereka dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap permasalahan yang ada.

Baca juga Artikel ini  Nekat Culik Anak SD Pria Asal Seraya Dibekuk Polresta Denpasar

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Agustinus Limbong menegaskan bahwa pihaknya menunggu itikad baik PT. BPJ untuk segera membayar ganti rugi. Jika tidak ada penyelesaian, mereka akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan hak mereka.(***)