Deli Serdang | 1kabar.com
Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang meminta BUMD PT. Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) segera membayar ganti rugi kepada PT. TKR (EO) dan Pedagang UMKM yang terdampak pembatalan sepihak kegiatan Pasar Malam di Plaza Kuliner pada 12 Januari 2025.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Ilham Pulungan dari Fraksi Partai Gerindra, diputuskan bahwa PT. BPJ bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) turut dihadiri oleh Direktur PT. TKR (EO), Agustinus Limbong, serta perwakilan Dinas Koperasi UMKM dan Disperindag.
Namun, Direktur PT. BPJ, Taufik Ismail, dan Komisaris Syarifah, yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, tidak hadir dalam rapat tersebut. Ketidakhadiran mereka dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap permasalahan yang ada.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Agustinus Limbong menegaskan bahwa pihaknya menunggu itikad baik PT. BPJ untuk segera membayar ganti rugi. Jika tidak ada penyelesaian, mereka akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan hak mereka.(***)





