Deli Serdang | 1kabar.com
Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa kembali melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (18/05/2026) siang.
Kegiatan pengembangan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik, bersama Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dan Personel Polsek Tanjung Morawa dengan didampingi Perangkat Desa Dalu X A.
Pengecekan lanjutan dilakukan karena pada saat pengungkapan awal Minggu malam (17/05/2026), kondisi lokasi dalam keadaan gelap sehingga Personil memutuskan untuk kembali melakukan penyisiran secara lebih menyeluruh pada siang hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh serta 3 batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 cm–60 cm yang masih tertinggal di area lahan kosong dibalik tembok dekat lokasi penangkapan pelaku.
Selanjutnya, seluruh bibit dan batang tanaman ganja tersebut diamankan petugas, kemudian dilakukan pencabutan serta pembakaran terhadap sisa tanaman ganja yang masih berada di lokasi guna memastikan area tersebut bersih dari tanaman terlarang.
Dengan adanya penemuan lanjutan tersebut, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 38 paket yang diduga narkotika jenis ganja siap edar, 43 batang tanaman ganja dengan ukuran 50 cm–2,5 meter, serta 23 bibit tanaman ganja kecil ukuran 5 cm.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.(inn0101/1kbr/ds-40)














