LBH Medan Minta Tranparansi APBD untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Layangkan Permohonan Informasi Publik ke Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang

Teks Foto : Gedung Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait penggunaan uang rakyat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Polsubsektor Sunggal, serta sejumlah Bangunan Institusi Vertikal lainnya.

Permohonan a quo dilayangkan karena hingga sampai saat ini yang diduga Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang tidak kunjung memberikan penjelasan secara detail terkait urgensitas dalam merhabilitasi gedung-gedung Polri tersebut kepada publik (Masyarakat Kota Medan dan Deli Serdang).

Permohonan informasi publik merupakan implementasi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Serta Pasal 7 Undang-Undang a quo yang secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada dalam penguasaannya secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Berdasarkan data yang diperoleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk rehabilitasi gedung-gedung milik institusi vertikal, termasuk Polrestabes Medan dan Polsubsektor Sunggal.

Kebijakan tersebut secara keliru dan penuh kejanggalan serta menimbulkan kritik keras mengenai dasar hukum, urgensi, pertimbangan kebijakan, serta manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.

Melalui permohonan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan dokumen dan informasi mengenai dasar hukum pengalokasian anggaran, proses perencanaan, pertimbangan kebijakan, kajian kebutuhan/peruntukannya secara ditail dan benar.

Serta dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan dimaksud.

Permohonan informasi publik diajukan guna memastikan bahwa setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat yang harus dijaga dan digunakan secara efektif, efisien, dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk Polri dan instansi lainya.

Perlu diketahui jika saat ini Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang mempunyai pekerjaan rumah yang sangat besar dan mendesak semisal perbaikan jalan-jalan yang rusak secara menyeluruh, penyelesaian banjir, drainase, sampah, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan dan lapangan kerja.

Oleh karena itu, setiap kebijakan pengalokasian uang rakyat harus diperuntukan sebasar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat dan penggunaan anggaranya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan apabila dalam waktu yang telah ditentukan undang-undang Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang tidak juga memberikan informasi tersebut maka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta kontrol kebijkan publik akan menempuh langkah hukum semisal mengajukan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi Publik. Bahakan membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan dan KPK.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *