BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Massa Mazilah Gelar Aksi Damai di Depan Pengadilan Negeri Medan, Tuntut Massa Minta Agar Pengadilan Negeri Medan Menunda Eksekusi Lahan Seluas 4,05 H Milik Anggota Mazilah di Medan Labuhan

113
×

Massa Mazilah Gelar Aksi Damai di Depan Pengadilan Negeri Medan, Tuntut Massa Minta Agar Pengadilan Negeri Medan Menunda Eksekusi Lahan Seluas 4,05 H Milik Anggota Mazilah di Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar Pengadilan Negeri Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 Hektare (Ha) milik Anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (14/07/2025).

“Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar menunda eksekusi sampai Putusan Inkcrah,” tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) Kabupaten Deli Serdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/07/2025).

Lebih jauh, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses pembatahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (Derden Verzet). Jadi, semua pihak harus menunggu sampai semua selesai. “Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi, kami hanya melakukan kontrol sosial,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini  Langsa Juara Tak Sekadar Janji: 17.517 Seragam Gratis untuk Pelajar, Harapan Baru dari Sekeping Kain

Di akhir orasinya, massa mengultimatum Pengadilan Negeri Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka. Massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang lebih banyak lagi. “Kami tidak mengintervensi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.

Puas berorasi damai di depan Pengadilan Negeri Medan, massa aksi bergerak ke Objek Tanah di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Disaksikan Tim Pengacara, massa memasang pelang berisikan pengumuman. “Tanah Ini Seluas +/- 40.500 m2.” Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat ini sedang dalam proses pembantahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar dengan Register 584/PDT.BTH/ 2025/Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga Artikel ini  Ratna Machmud Bupati Musi Rawas Terima Audensi Pengurus PGRI

Tim Pengacara Muhammad Nur Azaddin, Dr (Cand) Yusri Fahri, S.H., M.H, didampingi Iskandar, SH, Mursida, SH dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan perlawanan/bantahan (Derden Verzet). Pihaknya juga sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan terkait penundaan eksekusi. “Kami juga sudah menyurati MA dan KY dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Polri terkait kasus ini juga Komnas HAM,” katanya.

Perkara yang terjadi ini terjadi sengketa dengan pihak yang tidak kami ketahui dasar kepemilikan lahan. Sampai ke Pengadilan Negeri Medan dengan 15 terbantah yang mengakui lahan tersebut melalui alas hak Grant Sultan. Namun, informasi itu langsung kami konfirmasi ke Kesultanan Deli langsung yang menyebutkan bahwa diatas Objek Sengketa ini tidak ada Tanah Sultan Deli. Objek ini adalah Tanah Konsesi, dan Objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi ini. Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor : 1657 ini berada di Jalan Brigjen Katamso.

Baca juga Artikel ini  Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Toba 2025, 1.549 Personil Dikerahkan

“Terkait Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas Objek Tanah ini di Pengadilan Negeri Medan kami duga palsu dan kami telah melaporkannya ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan pemalsuan surat. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu,” sebutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *