Berita TerkiniNasionalPemerintahPeristiwaPolri

Minta Keadilan, Korban Penyerobotan Tanah Susilo Lapor Kapolda Sumut

201
×

Minta Keadilan, Korban Penyerobotan Tanah Susilo Lapor Kapolda Sumut

Sebarkan artikel ini

SUMUT | 1kabar.com

Buntut dari Surat (SP3) yang di keluarkan Polres Asahan, Susilo akhirnya mengadu ke Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Pengaduan tertulis itu di layangkannya agar Polda Sumatera Utara memeriksa ulang laporan mereka yang sudah di hentikan penyidik.

“Tadi sudah kami antar Suratnya ke Kapolda Sumatera Utara. Semoga cepat di respon”, ucapnya saat di dampingi Istrinya di Halaman Mapolda Sumatera Utara, pada Senin (11/09/2023) siang.

Di katakannya, kami menerima Surat (SP3) dari Kasat Reskrim Polres Asahan. Sementara semua proses sudah kami jalani. Anehnya, ada beberapa poin yang menyudutkan kami. Nanti itu kami sampaikan ke pak Kapolda Sumatera Utara. Kami juga melapor ini bukan tanpa sebab. Kami merasa di zolimi oleh penyidik. Atau karena kami orang susah.

Baca juga Artikel ini  Waka Polres Dairi Sidak Objek Pelayanan Publik, Berikan Pelayanan Maksimal Terhadap Masyarakat

“Kami yakin Bapak Kapolda Sumatera Utara memberikan keadilan. Kami juga akan menyurati Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo”, tandasnya.

Kami meminta Bapak Kapolres Asahan untuk mengecek kembali Surat (SP3) yang di keluarkan Kasat Reskrim Polres Asahan. Ada beberapa kejanggalan. Kami hanya mau keadilan.

“Bapak Kapolres Asahan harus memeriksa kembali Surat (SP3) itu”, pungkasnya.

Lanjutnya, kami juga meminta keterbukaan (BPN) Kabupaten Asahan sehingga laporan kami bisa berjalan dengan baik.

Di ketahui, dugaan penyerobotan Tanah oleh Oknum (ASN) Kabupaten Asahan bernama HMN yang sudah viral dan sudah di jadikan tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga di penjarakan.

Susilo meminta agar (BPN) Kabupaten Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik HMN.

Baca juga Artikel ini  Pelapor PT. Bank Sumut Didampingi Kuasa Hukum Hadapi Penyidik 5 Jam

Dalam hal ini harusnya juga pihak (BPN) Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran Tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat Lingkungan IV, Kabupaten Asahan.

“Untuk kasus penganiayaan yang di lakukan Oknum HMN terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang di terima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan Nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang di tandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah di periksa dan telah di tetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah di mulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan”, ucapnya.

Baca juga Artikel ini  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Sambang Ke Kantor Lurah

Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan Nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang di terima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan Nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Muhammad Said Husein di mana pada poin ke tiga di sebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, “Penyerobotan Tanah atau barang siapa yang memakai Tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor : 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya.(Redaksi/GelengKBR)